"Saya belum pernah baca draf RUU Revisi UU KPK-nya. Hanya pernah dengar itu disusun teman-teman dari PDIP. Kalau saya coba pahami dari jauh, barangkali pengusulnya ingin menegaskan bahwa sifat ad hoc KPK tersebut harus jelas dalam undang-undang," kata Arsul Sani dalam pesan singkat, Selasa (6/10/2015).
Menurut Arsul, terlepas dari apakah 12 tahun atau lebih, kalau memang KPK disepakati dalam UU waktu pembentukannya adalah ad hoc, maka seyogyanya memang harus jelas masa hidupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi soal 12 tahun itu tidak boleh jadi waktu final untuk membatasi masa kerja KPK," tegas politisi PPP itu.
Hal itu mengingatkan soal salah satu alasan pembentukan KPK yaitu karena Kepolisian dan Kejaksaan dianggap belum maksimal untuk menangani korupsi. Maka ditetapkanlah KPK sebagai lembaga ad hoc atau sementara.
"Sepanjang soal waktu di mana nantinya fungsi KPK akan diambil alih oleh Polri dan Kejaksaan, maka perlu juga ditetapkan langkah-langkah kebijakan yang memastikan kesiapan kedua instansi penegak hukum tersebut. Termasuk kesiapan untuk mengubah kultur dan persepsi publik yang melekat pada keduanya.
Arsul menambahkan, Komisi III sendiri merencanakan untuk memasukkan revisi UU Kepolisian di Prolegnas prioritas 2016. Dalam RUU itu perlu diletakkan dasar-dasar yang lebih kuat bagi Polri dalam penanganan perkara korupsi.
"Kalau revisi akan menyangkut kewenangan KPK, maka memang perlu memperhatikan bagaimana RUU KUHAP akan berubah," ucap politisi asal Pekalongan itu.
"Ya nanti saya dengarkan dulu argumennya teman-teman PDIP," imbuhnya kembali soal usulan batas 12 tahun di atas.
(bal/tor)











































