"Kita sudah mengamankan 31 orang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, Selasa (6/10/2015).
Penyidikan kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan 24 orang tersangka. Dari 24 orang, 8 di antaranya terjerat kasus pembunuhan dan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 13 orang tersangka illegal mining, 6 di antaranya juga terjerat kasus penganiayaan dan pembunuhan," jelasnya.
Untuk kasus penganiayaan dan pembunuhan, polisi sudah menetapkan inisial MD sebagai tersangka.
"MD yang mengomandoi semua tersangka untuk melakukan pengeroyokan. MD pekerja tambang dan disuruh kepala desa (tersangka Hariyono)," terangnya.
Dari 31 orang tersangka, sebanyak 25 tersangka dijebloskan ke sel Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya. Sedangkan 6 tersangka (2 diantaranya masih di bawah umur) masih dikelerΒ (digelandang), untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus mendalami, aktor atau pelaku dibalik kasus tersebut, termasuk siapa yang menyuruh kades melakukan perbuatan tersebut.
"Ya masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi," jelasnya. (roi/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini