Polda Jatim Tetapkan 31 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penambangan Liar

Polda Jatim Tetapkan 31 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penambangan Liar

Jajeli Rois - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 18:26 WIB
(Foto: Jajeli Rois/dok detikcom)
Surabaya - Polda Jawa Timur terus menyelidiki kasus pembunuhan, penganiayaan hingga illegal mining. Hingga hari ini, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ada yang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan sampai penambangan liar.

"Kita sudah mengamankan 31 orang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, Selasa (6/10/2015).

Penyidikan kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan 24 orang tersangka. Dari 24 orang, 8 di antaranya terjerat kasus pembunuhan dan penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan 13 orang tersangka kasus penambangan pasir illegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

"Dari 13 orang tersangka illegal mining, 6 di antaranya juga terjerat kasus penganiayaan dan pembunuhan," jelasnya.

Untuk kasus penganiayaan dan pembunuhan, polisi sudah menetapkan inisial MD sebagai tersangka.

"MD yang mengomandoi semua tersangka untuk melakukan pengeroyokan. MD pekerja tambang dan disuruh kepala desa (tersangka Hariyono)," terangnya.

Dari 31 orang tersangka, sebanyak 25 tersangka dijebloskan ke sel Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya. Sedangkan 6 tersangka (2 diantaranya masih di bawah umur) masih dikelerΒ (digelandang), untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus mendalami, aktor atau pelaku dibalik kasus tersebut, termasuk siapa yang menyuruh kades melakukan perbuatan tersebut.

"Ya masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi," jelasnya. (roi/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads