Selasa siang hingga sore tadi Badan Legislasi DPR membahas draft revisi UU KPK. Dari pembahasan tersebut tercatat ada dua fraksi yang tidak setuju revisi UU KPK masuk program legislasi nasional 2015-2019. Β
Hal itu terlihat saat sesi mendengar pandangan masing-masing anggota yang masih ada perbedaan pendapat. Ada pendapat yang mendukung revisi UU KPK dipercepat masuk menjadi Prolegnas Prioritas 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita menengok ke belakang, pada saat prolegnas diusulkan juga. Dengan berbagai pertimbangan janji di 2016, kok nyelonong 2015. Saya belum ada gambaran jelas. Kenapa dipaksakan? Ini jadi preseden buruk, karena prolegnas sudah hampir selesai," kata anggota Fraksi Demokrat Jefri Riwu Kore.
Tanggapan kritis juga diungkapkan anggota F-PKS Al Muzzamil Yusuf. Dia melihat lebih baik disikapi dengan usulan dari pemerintah.
"Kami usulkan dari pemerintah, kalau dari pemerintah sudah jelas yang jawab presiden. Presiden Jokowi kan sudah nolak," kata Al Muzzamil Yusuf.
(hty/erd)











































