"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," bunyi pasal 4 rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).
Sementara itu, pasal 3 berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya F-PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 yaitu UU KPK dan RUU pengampunan Pajak nasional," kata Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10/2015). (imk/tor)











































