DPR Usulkan KPK Fokus di Pencegahan Korupsi

Revisi UU KPK

DPR Usulkan KPK Fokus di Pencegahan Korupsi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 18:11 WIB
DPR Usulkan KPK Fokus di Pencegahan Korupsi
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - KPK merupakan kependekan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, di rancangan revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR, KPK difokuskan untuk pencegahan.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," bunyi pasal 4 rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).

Sementara itu, pasal 3 berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rancangan revisi UU KPK ini diajukan oleh fraksi-fraksi di DPR, dipimpin oleh PDIP. Usulan rancangan itu kemudian dibahas di Badan Legislasi.

"Hari ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya F-PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 yaitu UU KPK dan RUU pengampunan Pajak nasional," kata Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10/2015). (imk/tor)


Berita Terkait