"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," bunyi pasal 4 rancangan revisi UU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).
Sementara itu, pasal 3 berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun'
Rancangan revisi UU KPK ini diajukan oleh fraksi-fraksi di DPR, dipimpin oleh PDIP. Usulan rancangan itu kemudian dibahas di Badan Legislasi.
"Hari ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya F-PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 yaitu UU KPK dan RUU pengampunan Pajak nasional," kata Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10/2015). (imk/tor)











































