Ini Kata Kabareskrim Soal Pansus Pelindo II yang telah Dibentuk DPR

Ini Kata Kabareskrim Soal Pansus Pelindo II yang telah Dibentuk DPR

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 18:05 WIB
Ini Kata Kabareskrim Soal Pansus Pelindo II yang telah Dibentuk DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Sidang paripurna DPR RI telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II untuk menelusuri kasus dugaan korupsi yang ada di PT Pelindo II. Bagaimana tanggapan Kabareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar?

"Ya nggak apa pa, kan Sekarang sudah proses," kata Anang di PTIK Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Penyidik sendiri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus Pelindo II yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri. Kapan tersangka akan dipanggil polisi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan sekarang saksinya biar lengkap dulu," singkatnya.

Pembentukan Panitia khusus (Pansus) Pelindo II mendapat persetujuan paripurna DPR. Dalam paripurna VI, masa sidang I Tahun 2015-2016, pansus Pelindo dinyatakan diterima dan didukung.

Saat di paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsudin membacakan usulan-usulan pertimbangan dari 10 fraksi yang menyetujui Pansus Pelindo II. Selanjutnya, Fahri Hamzah selaku pimpinan paripurna menanyakan hal ini kepada para anggota dewan yang hadir.

"Apakah kita di paripurna dapat menyetujui usulan ini?" tanya Fahri di dalam paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta,Β  Senin (5/10/2015).

"Setuju!" jawab anggota dewan serentak.

Fahri melanjutkan agar seluruh fraksi yang setuju dengan usulan pembentukan Pansus Pelindo II bisa menyampaikan anggotanya yang diproyeksikan masuk anggota Pansus. Namun, tim Pansus Pelindo II ini akan disahkan dalam paripurna berikutnya.

"Kepada seluruh fraksi yang mendukung agar menyerahkan nama-namanya untuk ditetapkan dalam paripurna terdekat, akan datang," tutur politikus PKS itu.

Dalam penyampaian laporan di paripurna, Aziz Syamsudin mengatakan Pansus merupakan kelanjutan dari rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada Selasa (8/10).

Aziz menyebut pembentukan Pansus Pelindo II sudah sesuai dengan pasal 20 a UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads