"Saya mencoba berpikir bagaimana rakyat melihat DPR. Kita sepakati ada 37 RUU Prolegnas tahun ini. Tapi kemudian sudah 9 bulan hanya 1-2 yang selesai. Apa ini kerja DPR? Tiba-tiba melompat lagi RUU baru, rakyat bingung apa maunya DPR ini," ucap Martin.
Dia mengungkapkan bahwa bila RUU itu diajukan oleh pemerintah, fakta tersebut masih bisa diterima. Namun, RUU ini diusulkan oleh DPR yang kinerjanya masih sering dikritik rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menolak bila revisi UU ini akan melemahkan kewenangan KPK. Dia pun mengingatkan bahwa KPK dibentuk karena polisi dan kejaksaan tidak mampu menangani korupsi.
"Ini kan sudah persoalan lama. Kewenangan KPK jangan kita preteli karena itu amanat reformasi. Polisi dan kejaksaan tidak mampu. Pekerjaan polisi terlalu banyak, lembaga khusus itu adalah KPK," ungkap Martin.
Meski begitu, tak semua anggota F-Gerindra berpandangan sama dengan Martin. Anggota Gerindra lain di Baleg, Wenny Warouw mendukung usulan ini.
"RUU KPK patut diterima karena melihat perkembangan ke depan, masalah ini sangat prinsipil. Banyak sekali kekurangan di UU 30 (UU KPK)," kata Wenny.
"Pantes kalau kita bisa terima," lanjut anggota Komisi III itu.
(imk/tor)











































