Aviastar Diduga Potong Rute, Airnav: Terbang dengan VFR Tak Melanggar

Aviastar Diduga Potong Rute, Airnav: Terbang dengan VFR Tak Melanggar

Lani Pujiastuti - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 17:43 WIB
Foto: M Nur Abdurrahman
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut Aviastar yang jatuh di Sulsel dalam penerbangan Masamba-Makassar memotong rute. Pihak Aviastar membantah dan menyebut penerbangannya mengikuti regulasi Visual Flight Rules (VFR).

VFR adalah regulasi di mana pesawat, terbang dengan mempertahankan jarak pandang yang ada. Direktur Utama Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal Airnav Indonesia Bambang Tjahjono, menyebut regulasi VFR legal.

"Terbang menggunakan VFR itu legal, sesuai regulasi sehingga tidak ada yang salah. Tidak ada yang melanggar, terbang visualnya halal," kata Bambang usai MoU dengan The Mitre Corporation di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, yang perlu dicari tahu adalah penyebab dari pesawat itu jatuh, sebab tidak ada masalah penerbangan dengan regulasi VFR. Tentu sepanjang ketentuan dalam VFR dipenuhi oleh maskapai penerbangan.

"Terbang visual tidak bisa melebihi awan, ada ketinggian dan jarak pandang tertentu. Terbang visual ke depan, ketinggiannya akan diatur 5 mil. Selama itu dipenuhi, normalnya aman. Di Eropa dan Amerika juga," terang Bambang.

"Visual Flight Rules sama amannya dengan Instrument Flight Rules. Tentu regulasinya masing-masing, sama amannya sepanjang tidak dicampur-campur," imbuh Bambang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan ada dugaan pesawat Aviastar MV 7503 Mabasa-Makassar yang hilang memotong rute. Dugaan itu diterima Jonan justru dari pimpinan Aviastar.

Namun pihak Aviastar memastikan pesawat-pesawatnya selalu mengikuti rute yang ada sesuai dengan aturan. Direktur Operasi Perum Airnav Wisnu Darjono menjelaskan pesawat-pesawat ini terbang dengan mengikuti regulasi VFR.

"Pesawat harus mempertahankan jarak pandang minimal 10 Km ke depan sepanjang perjalanannya. Itu sudah sesuai aturan," kata Wisnu saat dihubungi, Senin (5/10).

Meski begitu, Wisnu mengatakan soal spekulasi rute terbang itu baru bisa diketahui setelah ada analisa soal penyebab pesawatnya jatuh dan rute yang ditempuhnya. Dalam rute Masamba-Makassar, pesawat perintis itu terbang dengan ketinggian 8.000 feet.

"Kita tidak bisa berspekulasi bahwa pesawatnya ada di mana dan kenapa, kecuali kalau sudah ketahuan, baru bisa dianalisa," jelasnya. (miq/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads