VFR adalah regulasi di mana pesawat, terbang dengan mempertahankan jarak pandang yang ada. Direktur Utama Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal Airnav Indonesia Bambang Tjahjono, menyebut regulasi VFR legal.
"Terbang menggunakan VFR itu legal, sesuai regulasi sehingga tidak ada yang salah. Tidak ada yang melanggar, terbang visualnya halal," kata Bambang usai MoU dengan The Mitre Corporation di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbang visual tidak bisa melebihi awan, ada ketinggian dan jarak pandang tertentu. Terbang visual ke depan, ketinggiannya akan diatur 5 mil. Selama itu dipenuhi, normalnya aman. Di Eropa dan Amerika juga," terang Bambang.
"Visual Flight Rules sama amannya dengan Instrument Flight Rules. Tentu regulasinya masing-masing, sama amannya sepanjang tidak dicampur-campur," imbuh Bambang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan ada dugaan pesawat Aviastar MV 7503 Mabasa-Makassar yang hilang memotong rute. Dugaan itu diterima Jonan justru dari pimpinan Aviastar.
Namun pihak Aviastar memastikan pesawat-pesawatnya selalu mengikuti rute yang ada sesuai dengan aturan. Direktur Operasi Perum Airnav Wisnu Darjono menjelaskan pesawat-pesawat ini terbang dengan mengikuti regulasi VFR.
"Pesawat harus mempertahankan jarak pandang minimal 10 Km ke depan sepanjang perjalanannya. Itu sudah sesuai aturan," kata Wisnu saat dihubungi, Senin (5/10).
Meski begitu, Wisnu mengatakan soal spekulasi rute terbang itu baru bisa diketahui setelah ada analisa soal penyebab pesawatnya jatuh dan rute yang ditempuhnya. Dalam rute Masamba-Makassar, pesawat perintis itu terbang dengan ketinggian 8.000 feet.
"Kita tidak bisa berspekulasi bahwa pesawatnya ada di mana dan kenapa, kecuali kalau sudah ketahuan, baru bisa dianalisa," jelasnya. (miq/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini