Sheraton Kalah Merebut Merek Apartemen Papan Atas Regis the Peak

Sheraton Kalah Merebut Merek Apartemen Papan Atas Regis the Peak

Rivki - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 17:33 WIB
Sheraton Kalah Merebut Merek Apartemen Papan Atas Regis the Peak
ist.
Jakarta - Keperkasaan Sheraton dalam mempertahankan merek St Regis tumbang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sheraton gagal membatalkan merek apartemen Regis the Peak at SudirmanΒ milik pengembang lokal PT Graha Tunas Mekar.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," putus ketua majelis hakim Tito Suhud di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (6/10/2015).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan merek St Regis milik Sheraton dan PT Graha Tunas Mekar tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Menurut hakim, gugatan Sheraton tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bunyi susunan, kata-kata atau pun konfigurasi huruf tidak ada persamaan pada pokoknya," ucap hakim Tito dalam pertimbangannya.

Sidang tersebut tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Sedangkan pihak Sheraton yang diwakili kuasa hukumnya, Felix, tidak mau berkomentar.

"Saya tidak mau komentar dulu," ucap Felix usai sidang.

Pengelola salah satu jaringan hotel terbesar dunia, Sheraton Group, mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran merek milik salah satu pengembang apartemen mewah di Jakarta, PT Graha Tunas Mekar.

Para penggugat terdiri dari Sheraton International LLC, Sheraton International IP lLC, dan Starwood Hotels & Resort Worldwide Inc mengklaim sebagai pemilik merek St. Regis. Adapun, merek yang digugat bernama Regis the Peak at Sudirman No IDM000249855.

Merek tergugat dinilai tidak memiliki daya pembeda. Kata lain seperti peak hanya berarti puncak dan Sudirman mengacu pada pusat daerah bisnis di Jakarta.

Dia menuturkan kedua merek juga memiliki persamaan cara pengucapan pada kata Regis serta kelas yang menentukan jenis jasa. Kesamaan dalam bidang usaha memberikan kesempatan tergugat untuk membonceng keterkenalan merek penggugat.

Kata Regis yang digunakan merupakan nama unik dan bukan kata umum dalam bahasa Inggris maupun Indonesia. Tidak terdapat ruang untuk berargumen bahwa tergugat telah menciptakan merek secara independen. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads