DPR Usulkan KPK Hanya Berumur 12 Tahun

Revisi UU KPK

DPR Usulkan KPK Hanya Berumur 12 Tahun

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 17:32 WIB
DPR Usulkan KPK Hanya Berumur 12 Tahun
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR mulai membahas revisi UU KPK di Badan Legislasi. Salah satu pasal di rancangannya adalah tentang masa berlaku KPK.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan," bunyi pasal 5 rancangan RUU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).

Draft ini merupakan usulan DPR yang disampaikan dalam rapat Baleg. Fraksi yang terdepan mengusulkannya adalah PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya F-PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 yaitu UU KPK dan RUU pengampunan Pajak nasional," kata Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10/2015).

Dia mengatakan, sesuai perannya, Baleg tak bisa menolak usulan yang ada. Menurutnya, Baleg mesti membahas setiap usulan meskipun usulannya itu muncul sekarang.

"Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada pengusul maka harus kami bahas," tuturnya.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads