"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan," bunyi pasal 5 rancangan RUU KPK yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015).
Draft ini merupakan usulan DPR yang disampaikan dalam rapat Baleg. Fraksi yang terdepan mengusulkannya adalah PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, sesuai perannya, Baleg tak bisa menolak usulan yang ada. Menurutnya, Baleg mesti membahas setiap usulan meskipun usulannya itu muncul sekarang.
"Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada pengusul maka harus kami bahas," tuturnya.
(imk/tor)











































