Jaksa Resmi Ajukan Banding Lawan Putusan 5 Tahun Udar Pristono

Jaksa Resmi Ajukan Banding Lawan Putusan 5 Tahun Udar Pristono

Ferdinan - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 16:56 WIB
Jaksa Resmi Ajukan Banding Lawan Putusan 5 Tahun Udar Pristono
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan eks Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. Jaksa sudah meneken akta banding yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diajukan banding. Akta banding yang ditandatangani 28 September sudah diajukan ke PN Jakarta Pusat," kata Ketua Tim JPU pada Kejagung Victor Antonius saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015).

Menurut Victor, tim penuntut umum saat ini masih menunggu berkas putusan lengkap atas putusan Pristono yang dihukum pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan banding karena putusan tingkat pertama sangat jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan yakni hukuman 19 tahun penjara. Banding ini untuk memenuhi rasa keadilan karena fakta-fakta yang kami miliki soal perkara cukup kuat," beber Victor.

Sebelumnya permohonan banding lebih dulu diajukan Udar Pristono melalui tim pengacaranya. Banding dari kubu Pristono diajukan ke PN Jakpus pada Jumat (25/9) terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tanggal 23 September 2015 Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST.

"Udar Pristono harus dibebaskan dari dakwaan ke-2 tersebut karena tidak pernah menerima uang Rp 78 juta dan yang ada menerima pembayaran 100 juta. Dengan kejamnya Jaksa dan Hakim menyatakan Udar menerima gratifikasi Rp 78 juta dengan cara mengurangkan Rp 100 juta dengan Rp 22 juta," kata pengacara Pristono, Tonin Tachta, Jumat (25/9).

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya menegaskan tim penuntut umumnya akan mengajukan banding atas putusan terhadap Pristono. Banding diajukan karena putusan Majelis Hakim  jauh lebih rendah dibanding tuntutan tim JPU yang menuntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Yang harus dilakukan oleh JPU adalah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Prasetyo saat dihubungi Rabu (23/9).

"Dalam persidangan perkara Udar Pristono, kualifikasi pasal yang dinyatakan terbukti oleh hakim ternyata tidak sama dengan pasal dakwaan yang diyakini terbukti oleh Jaksa Penuntut yaitu tindak pidana korupsi pengadaan bus TransJakarta dan TPPU. Berbeda untuk terdakwa lain yang dalam perkara yang sama Hakim menyatakan terbukti. Sebuah putusan pengadilan yang harus diuji," papar Prasetyo.

Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia dalam putusannya menyatakan Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan pertama terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013 dan tidak terbukti dakwaan ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang.

Pristono hanya dinyatakan terbukti pada dakwaan kedua subsidair yakni menerima duit gratifikasi Rp 78,09 juta dari selisih harga penjualan mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy Direktur PT Jati Galih Semesta.

Dalam pertimbangan hukum terkait gratifikasi yang didakwakan JPU, Majelis Hakim menyebut Pristono  berhasil membuktikan duit total Rp 6,6 miliar yang disetor ke rekening BCA dan Mandiri miliknya oleh Suwandi, berasal dari aset kekayaan harta warisan.

"Menimbang dari fakta yang diperoleh di persidangan bahwa terdakwa dan istri terdakwa Lieke Amalia mempunyai aset sebagai berikut tanah dan bangunan rumah dari warisan orang tua. Menimbang bahwa dari fakta yang diperoleh di persidangan adanya fakta hukum, selain harta warisan tersebut terdakwa juga mempunyai aset berupa tanah atau unit apartemen yang sudah dialihkan kepada pihak lain," papar Hakim Ibnu Basuki Widodo.

Majelis Hakim mempercayai bukti-bukti yang dibeberkan Pristono soal pengelolaan aset berupa rumah dan apartemen.  Selain itu Majelis Hakim menyebut Pristono sebelum menjabat sebagai Kadishub DKI bersama istrinya telah memiliki aset properti dengan cara membeli dan menjual kembali dan  disewakan ke pihak lain.

"Dengan demikian uang yang ada pada terdakwa tersebut yang kemudian disetorkan ke rekening bank Mandiri Cideng dan BCA Cideng oleh Suwandi bersumber dari hasil investasi terdakwa di bidang properti sehingga diperolehnya secara sesuai dengan hukum," ujar Hakim Ibnu Basuki.

Sedangkan soal pengadaan bus TransJakarta, Pristono menurut Majelis Hakim hanya melakukan kesalahan administratif bukan pidana korupsi.

Pristono menurut Majelis Hakim memang punya kewajiban menandatangani dokumen pencairan anggaran. Namun tandatangan pencairan anggaran pengadaan bus yang hasilnya tidak sesuai kontrak dilakukan karena ketidaktahuan Pristono soal adanya permasalahan pengadaan.

"Dalam kewenangan delegasi, pihak yang harus bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang sudah didelegasikan ada pada penerima delegasi, sehingga dalam hal ini terdakwa selaku pemberi delegasi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Menimbang dengan adanya pertimbangan pertimbangan hukum di atas, maka menurut Majelis perbuatan terdakwa selaku PA dalam menandatangani dokumen pencairan anggaran busway tahun 2012 dan 2013 bukanlah merupakan tindak pidana,yang termasuk ranah administratif sehingga terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Hakim Joko Subagyo. (fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads