MKD Temui Kapolda Metro, Bahas Soal Anggota DPR yang Dilaporkan Aniaya PRT

MKD Temui Kapolda Metro, Bahas Soal Anggota DPR yang Dilaporkan Aniaya PRT

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 16:50 WIB
MKD Temui Kapolda Metro, Bahas Soal Anggota DPR yang Dilaporkan Aniaya PRT
Foto: Yudhistira Amran Saleh
Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) siang tadi menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian. Kedatangan MKD ke Polda Metro Jaya ini tidak lain untuk membahas dan koordinasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap PRTyang dilakukan anggota DPR, Ivan Haz.

"Kami dari MKD datang ke sini, untuk mencari informasi tentang adanya dugaan pelangaran hukum dalam bentuk kejahatan yang dilakukan oleh anggota DPR inisial IH dan istrinya. Oleh karena itu kami MKD harus proaktif menyikapi hal seperti ini, agar kmi bisa bertindak cepat dan bersinergi dengan Polda Metro Jaya untuk lebih mempercepat kasus ini agar bisa dirasakan manfaatnya," terang Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Polda Metro, Selasa (6/10/2015).

Junimart ditemani Sufmi Dasco Ahmad. Dari pihak kepolisian hadri Kapolda Irjen Tito dan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, serta Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro AKBP Suparmo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junimart mengatakan, pihaknya telah membahas perkara ini dalam rapim pada Senin (5/10) kemarin. Hasil rapim memutuskan perkara Ivan Haz ditingkatkan jadi tahap penyidikan tanpa aduan.

"Kami putuskan perkara ini tanpa aduan, terhitung tanggal 5-13 Oktober nanti," imbuhnya.

Dia menambahkan, MKD hanya mengatur soal kode etik. Sementara terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak mantan Wapres Hamzah Haz ini merupakan ranah kepolisian. Namun, pihaknya tetap akan berkoordinasi untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Kami dari MKD hanya berbicara kode etik. Nanti setelah dapat informasi dalam mendapatkan sebagian data dari Polda Metro Jaya, menurut kami tidak perlu sampai tanggal 13 Oktober. Karena menurut kami cukup bagi kami untuk dapat dalam waktu segera memanggil IH ini sebagai teradu ke MKD nantinya," paparnya.

Soal sanksi kode etik, lanjutnya, hal itu akan diputuskan dalam sidang MKD. Ada 3 jenis pelanggaran kode etik anggota dewan yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.

"Untuk sanksi pelanggaran ringan bisa dalam bentuk teguran secara lisan atau tulisan, (pelanggaran) sedang jika dia menjabat di alat kelengkapan dewan akan dicopot dari jabatannya dan kalau (pelanggaran) berat, dibberhentikan minimal 3 bulan dan atau secara permanen," paparnya.

Ia menambahkan, untuk memutus Ivan melanggar kode etik atau tidak, tak perlu menunggu putusan hasil sidang pengadilan umum. Pemeriksaan Ivan di MKD juga tidak perlu mendapatkan persetujuan presiden.

"Kami akan segera panggil. Dengan data yang ada kami akan merampungkan kapan kira-kira ditetapkan untuk pemanggilan IH sebagai teradu," tuturnya. (mei/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini