Mungkinkah Pemerintah Ikut Gugat Para Korporasi Pembakar Hutan?

Mungkinkah Pemerintah Ikut Gugat Para Korporasi Pembakar Hutan?

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 15:34 WIB
Mungkinkah Pemerintah Ikut Gugat Para Korporasi Pembakar Hutan?
Foto: Bagus Prihantoro
Jakarta - Ada usulan agar Presiden Joko Widodo sebagai warga negara melakukan gugatan kepada perusahaan pembakar hutan dan lahan. Pihak Istana menyambut baik usulan ini.

"Wah ini usul yang sangat bagus menurut saya," ujar Kepala Staf Presiden Teten Masduki saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).

Dikatakan Teten, jika memungkinkan, pemerintah atas nama rakyat yang menjadi korban asap, bisa melayangkan gugatan kepada perusahaan pembakar lahan dan hutan. Dia bahkan berjanji akan menyampaikan usulan ini kepada Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang dimungkinkan, pemerintah bisa atas nama rakyat yang jadi korban asap, bisa melakukan hak gugat warga negara. Jadi pemerintah mewakili hak gugat itu. Nanti saya sampaikan ke presiden ya," kata Teten.

Sebelumnya, LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, pihaknya kini mendorong agar ada upaya hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan ini, terutama ditujukan kepada pihak korporasi.

"Upaya hukum berupa gugatan Citizen Law Suit, Class Action dan Legal Standing akan ditempuh oleh #melawanasap. Ketiga gugatan tersebut menunjukkan hak-hak asasi warga negara tidak dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Juga bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi karena sengaja melalaikan konsesinya terbakar. Gugatan ini menunjukkan warga sebagai subjek yang terkena langsung dampak asap tanpa ada perhatian yang layak dari pemerintah," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan dalam keterangannya.

Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Al Azhar mengatakan pihaknya kini tengah mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan Hak Gugat Pemda terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan.

"Kita juga mendorong pemerintah daerah, seperti Gubernur dan Bupati/Walikota yang daerah dan rakyatnya terpapar asap karhutla di Indonesia untuk melakukan dan menggunakan Hak Gugat Pemda terhadap korporasi pembakar hutan dan lahan," kata Al Azhar.

"Laporan itu bisa menjadi dasar melakukan Hak Gugatan Pemda, sebagai wujud keseriusan Pemda melawan perusak hutan dan lahan," tambahnya. (jor/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads