"Kalau saya pribadi sebaiknya dilakukan (revisi UU MD3). Tapi, kalau dari pimpinan DPR masih belum merespon ya kita belum bisa melakukan. Ini kan tergantung respon pimpinan dan juga perlu kesepakatan mayoritas fraksi," tutur Sareh di Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Dia menyebut usulan revisi harus mencantum Pasal 105 ayat 1 point c. Menurutnya, dalam pasal ini membahas penyusunan rancangan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Sareh menambahkan pihaknya sudah melakukan upaya-upaya agar pembahasan prolegnas ini bisa berjalan. Upaya ini mencakup perbaikan tata tertib Nomor 1 tahun 2014 dan mendukung masa reses yang dipersingkat.
"Upaya kami, memperbaiki Tatib Nomor 1 tahun 2014, tentang Tatib DPR, pasal 65, mengenai baleg. Masa reses ini kan harus direalisasi, jadi percepat," katanya.
(hty/erd)











































