Ketua Baleg: Revisi UU MD3 Tergantung Pimpinan DPR

Ketua Baleg: Revisi UU MD3 Tergantung Pimpinan DPR

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 15:37 WIB
Ketua Baleg: Revisi UU MD3 Tergantung Pimpinan DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan secara pribadi mengusulkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dia menyebut kemungkinan terealisasi usulan revisi ini tergantung kesepakatan fraksi dan sikap pimpinan DPR.

"Kalau saya pribadi sebaiknya dilakukan (revisi UU MD3). Tapi, kalau dari pimpinan DPR masih belum merespon ya kita belum bisa melakukan. Ini kan tergantung respon pimpinan dan juga perlu kesepakatan mayoritas fraksi," tutur Sareh di Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dia menyebut usulan revisi harus mencantum Pasal 105  ayat 1 point c. Menurutnya, dalam pasal ini membahas penyusunan rancangan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita ya visi sesuai tugas Baleg, pasal 105, kalau kita kan punya kepentingan di pasa ini, tentang penyusunan, " ujar politikus Gerindra.

Meski demikian, Sareh menambahkan pihaknya sudah melakukan upaya-upaya agar pembahasan prolegnas ini bisa berjalan. Upaya ini mencakup perbaikan tata tertib Nomor 1 tahun 2014 dan mendukung masa reses yang dipersingkat.

"Upaya kami, memperbaiki Tatib Nomor 1 tahun 2014, tentang Tatib DPR, pasal 65, mengenai baleg. Masa reses ini kan harus direalisasi, jadi percepat," katanya.

(hty/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads