DPR Mulai Bahas Revisi UU KPK

DPR Mulai Bahas Revisi UU KPK

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 15:31 WIB
DPR Mulai Bahas Revisi UU KPK
Foto: Djulfiawati Manurung
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menggelar rapat terkait usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain usulan revisi UU KPK, rapat baleg ini membahas usulan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

"Hari ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya F-PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 yaitu UU KPK dan RUU pengampunan Pajak nasional," kata Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10/2015).

Dia mengatakan, sesuai perannya, Baleg tak bisa menolak usulan yang ada. Menurutnya, Baleg mesti membahas setiap usulan meskipun usulannya itu muncul sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan undang-undangnya bila ada pengusul maka harus kami bahas," tuturnya.

Salah satu usulan dalam revisi UU KPK yang disinggung Firman adalah perlu keseimbangan antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Tak perlu ada lembaga hukum yang dinilai lebih kuat di atas lembaga penegak hukum lainnya.

"Yang jelas ada pasal-pasal, tidak semuanya seperti yang dikhawatirkan masyarakat ini terjadi penggembosan, melainkan membuat keseimbangan antara penegak hukum lainnya sehingga korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama di kemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody di atas penegak hukum lainnya," sebutnya.

Terkait usulan RUU Pengampunan Pajak diperlukan karena dinilai banyak pengusaha yang tak memenuhi kewajiban membayar pajak. Diharapkan dengan adanya RUU ini bisa memberikan pemulihan sehingga ada pemasukan untuk negara.

"Saya baru baca di dalam rapat usulan, banyak para pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban wajib pajak sekian lama sehingga tidak diketahui posisi mereka saat ini," tuturnya.

Rencananya, rapat Baleg ini juga akan mengambil keputusan dengan melakukan pleno terlebih dulu. Kemudian, dilanjutkan agar bisa dilanjutkan rapat dengan pemerintah bisa masuk ke dalam Prolegnas 2015.

Saat ini, rapat masih berlangsung dan sejumlah anggota Baleg masih menyampaikan pandangan sesuai sikap fraksinya. Rapat sendiri diikuti 28 anggota Baleg dengan dipimpin Ketua Baleg Saleh Wiryono. (hty/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads