"Hari ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya F-PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 yaitu UU KPK dan RUU pengampunan Pajak nasional," kata Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10/2015).
Dia mengatakan, sesuai perannya, Baleg tak bisa menolak usulan yang ada. Menurutnya, Baleg mesti membahas setiap usulan meskipun usulannya itu muncul sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu usulan dalam revisi UU KPK yang disinggung Firman adalah perlu keseimbangan antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Tak perlu ada lembaga hukum yang dinilai lebih kuat di atas lembaga penegak hukum lainnya.
"Yang jelas ada pasal-pasal, tidak semuanya seperti yang dikhawatirkan masyarakat ini terjadi penggembosan, melainkan membuat keseimbangan antara penegak hukum lainnya sehingga korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama di kemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody di atas penegak hukum lainnya," sebutnya.
Terkait usulan RUU Pengampunan Pajak diperlukan karena dinilai banyak pengusaha yang tak memenuhi kewajiban membayar pajak. Diharapkan dengan adanya RUU ini bisa memberikan pemulihan sehingga ada pemasukan untuk negara.
"Saya baru baca di dalam rapat usulan, banyak para pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban wajib pajak sekian lama sehingga tidak diketahui posisi mereka saat ini," tuturnya.
Rencananya, rapat Baleg ini juga akan mengambil keputusan dengan melakukan pleno terlebih dulu. Kemudian, dilanjutkan agar bisa dilanjutkan rapat dengan pemerintah bisa masuk ke dalam Prolegnas 2015.
Saat ini, rapat masih berlangsung dan sejumlah anggota Baleg masih menyampaikan pandangan sesuai sikap fraksinya. Rapat sendiri diikuti 28 anggota Baleg dengan dipimpin Ketua Baleg Saleh Wiryono. (hty/tor)











































