Bea Cukai Hancurkan Botol Miras dan Batang Rokok Senilai Total Rp 5 M

Bea Cukai Hancurkan Botol Miras dan Batang Rokok Senilai Total Rp 5 M

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 14:54 WIB
Bea Cukai Hancurkan Botol Miras dan Batang Rokok Senilai Total Rp 5 M
Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Kementerian Keuangan memusnahkan hasil sitaan botol miras dan rokok ilegal senilai total Rp 5 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Ditjen Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta.

Sebanyak 2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 900 juta, 12.967 botol minuman keras senilai Rp 4,6 miliar dan 57 drum alkohol sebanyak 11.400 liter dengan nilai Rp 228 juta dipajang di halaman kantor. Botol miras itu dimusnahkan dengan menggunakan bulldozer, sementara untuk rokok dibakar dan drum alkohol dibuang ke saluran pembuangan.

Jutaan batang rokok siap dimusnahkan (Foto: Masaul/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi dalam sambutannya mengatakan barang yang dikumpulkan ini merupakan hasil operasi besar Ditjen Bea Cukai bekerjasama dengan Polri, BNN, Kejaksaan, TNI, PT Pos dan Pemda DKI.

"Ini merupakan hasil operasi besar-besaran dari cukai ilegal rokok, etil alkohol dan miras di DKI Jakarta. Operasi dilakukan dari 1 Januari 2015 sampai sekarang," ucap Heru di lokasi, Selasa (6/10/2015).

Ribuan botol miras siap dimusnahkan (Foto: Masaul/detikcom)


Heru mengungkapkan selain barang yang disita, mereka juga mengamankan 2 tersangka yang diduga membuat minuman keras namun melanggar UU. Dua tersangka itu kini tengah diperiksa polisi dan pabrik mirasnya di Cakung disegel.

"Ada dua tersangka dari penangkapan pabrik pembuatan miras diduga melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 UU Cukai," ujarnya.

Pemusnahan jutaan batang rokok (Foto: Masaul/detikcom)


Heru juga mengatakan akan menindak tegas para importir nakal dan akan diberikan sanksi berupa administrasi hingga pidana. "Proses pidana dan proses administrasi jika melanggar administrasi dan dikenakan denda 1 sampai 10 kali," ujarnya.

Puluhan drum berisi alkohol murni (fFoto: Masaul/detikcom)
(slm/mad)


Berita Terkait