Kinerja DPR 'Memble', Muncul Usul Agar UU MD3 Direvisi

Kinerja DPR 'Memble', Muncul Usul Agar UU MD3 Direvisi

Hardani Triyoga - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 14:45 WIB
Kinerja DPR Memble,  Muncul Usul Agar UU MD3 Direvisi
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Salah satu pemicu rendahnya kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat disebut karena berkurangnya kewenangan Badan Legislasi. Sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3), kewenangan Baleg dalam menyusun UU terbatas.

Baleg hanya berwenang melakukan harmonisasi atas sebuah rancangan undang-undang yang akan dibahas oleh DPR. "Kami ini Baleg, perannya sekarang terbatas, sekadar konsultatif saja. Tidak seperti yang dulu," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada wartawan di kompleks gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Partai Demokrat ini menyebut, banyak kelemahan dalam UU MD3 yang sekarang ini. Berkurangnya kewenangan baleg, kata Ruhut, menyebabkan DPR selalu kalah jika ada undang-undang yang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Ruhut menyebut dalam periode sebelumnya, Pasal 102 huruf C Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3), Baleg punya kewenangan untuk membantu penyusunan RUU berdasarkan program prioritas.

"Kalau yang UU MD3 sekarang nggak ada itu. Kami sekadar konsultatif, sinkron saja perannya. Enggak ada yang benar-benar gini loh Baleg. Lagian, fraksi sekarang pun banyak. Ya ini susah. Penentuan 50+1 sudah enggak ada lagi," kata Juru Bicara Partai Demokrat itu.

Namun, dia mengingatkan persoalan penyusunan RUU ini bukan hanya sekadar revisi UU MD3, tapi ada juga faktor lain seperti kesiapan pemerintah dan DPR.

"Ya itu yang juga menjadi hal lain dalam persoalan penyusunan prolegnas," sebutnya.

(hty/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads