Baleg hanya berwenang melakukan harmonisasi atas sebuah rancangan undang-undang yang akan dibahas oleh DPR. "Kami ini Baleg, perannya sekarang terbatas, sekadar konsultatif saja. Tidak seperti yang dulu," kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada wartawan di kompleks gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut menyebut dalam periode sebelumnya, Pasal 102 huruf C Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3), Baleg punya kewenangan untuk membantu penyusunan RUU berdasarkan program prioritas.
"Kalau yang UU MD3 sekarang nggak ada itu. Kami sekadar konsultatif, sinkron saja perannya. Enggak ada yang benar-benar gini loh Baleg. Lagian, fraksi sekarang pun banyak. Ya ini susah. Penentuan 50+1 sudah enggak ada lagi," kata Juru Bicara Partai Demokrat itu.
Namun, dia mengingatkan persoalan penyusunan RUU ini bukan hanya sekadar revisi UU MD3, tapi ada juga faktor lain seperti kesiapan pemerintah dan DPR.
"Ya itu yang juga menjadi hal lain dalam persoalan penyusunan prolegnas," sebutnya.
(hty/erd)












































