"Perusahaan wajib untuk ikut memadamkan api di lahannya karena sudah ada aturannya. Tapi ada saja perusahaan yang tak mau ikut memadamkan makanya kita jemput bola ke sana," ungkap Siti di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).
Hingga kini sudah ada 421 perusahaan yang diintai oleh pemerintah dan penegak hukum. Perusahaan-perusahaan itu seharusnya ikut bertanggung jawab atas kebakaran yang ada."Saya barusan dapat laporan bahwa ada salah satu wilayah di Sumatera yang masih ada orang-orang bawa jeriken ke dalam hutan. Diduganya untuk bakar hutan karena mereka masuknya tidak lewat kanal," ujar Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bpn/aan)











































