"Kalau untuk daftar sebagai pegawai negeri sipil, ijazah tidak berlaku. Begitupun dengan keinginan naik jabatan, tentu tidak bisa," ungkap Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo dalam jumpa pers di Gedung D Kantor Kemenristek Dikti, Jl Jenderal Sudirman Pintu Satu Senayan, Jaksel, Selasa (6/10/2015).
Pihaknya disebut Dono akan terus melakukan pengecekan. Ia memastikan jika ada ijazah yang dikeluarkan kampus nonaktif, maka ijazah tersebut tidak akan memiliki civil effect.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun apabila ada lulusan yang mendapat ijazah sebelum kampus tersebut bermasalah dan dinonaktifkan, maka ijazahnya menurut Dono sah dan berlaku. Selain itu, bukan hanya pihak mahasiswa atau lulusan yang akan mendapat pembinaan
Bagi kampus bermasalah yang akhirnya dinonaktifkan, Kemenristekdikti juga akan melakukan pembinaan. Pasalnya ada kampus-kampus bermasalah yang dinonaktifkan hanya karena perihal administrasi. Misalnya tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 semester berturut-turut dan perbandingan antara dosen dengan mahasiswa tidak mencukupi.
"Dinonaktifkan juga karena nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi. Untuk IPA rasionya 1 dosen mengajar 30 mahasiswa, IPS 45. Kalau 450 mahasiswa itu dosennya 10. Ini yang sering dilanggar oleh PT Negeri atau PT Swasta," jelas Dono.
Untuk kasus seperti ini, Kemenristekdikti mulai mencari solusi dengan memberlakukan Permen No 26 tahun 2015 tentang Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Ini diberikan kepada pensiunan dosen dengan kualifikasi S2 yang bisa kembali mengajar.
"Jumlah dosen NIDK dihitung sebagai jumlah yang dimasukkan untuk menghitung nisbah. PT kekurangan nisbah ini banyak sekali. Jalan keluar NIDK. Dieksekusi pada akhir Desember 2015. Kita lihat apakah NIDK ini solusi bagus untuk kurang dosen," tutur Dono.
"Kalau efek NIDK di PTN dan PTS tidak signifikan, kementerian cari solusi lain. Status untuk PT nonaktif diberikan jika melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin," imbuhnya.
Jika ini terjadi pada PT Negeri, dikatakan Dono sanksinya akan lebih berat dibandingkan PT Swasta. Akreditas belum bagus masih C, sudah melaksanakan pendidikan di luar kampus utama, tidak boleh," ujarnya.
Untuk kasus seperti ini, status nonaktif akan dicabut apabila kampus tersebut sudah tidak melakukan kegiatan belajar mengajar di luar kampus utama. Bagi kampus yang tidak melakukan perbaikan walaupun sudah mendapat pembinaan, mereka terancam akan dicabut izinnya.
"Perguruan tinggi yang sudah tobat kita buka semua pelanggarannya supaya bisa kita lakukan terapi dengan betul. Jika kekurangan dosen maka kami juga akan bantu cari. Pola pembinaan dilakukan bagi kampus-kampus bermasalah," tutup Dono.
Di situs resminya, Kopertis XII memuat daftar 243 perguruan tinggi yang dinonaktifkan. Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan pelanggaran. Untuk daftar kampus yang dinonaktifkan bisa dilihat di sini.
(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini