"Nggak boleh lah, kalau nanti dia pingin simpel bisa menggunakan blanko warna biru, setelah itu dia bisa menitipkan denda itu di bank, setelah itu bisa mengambil SIM atau STNK yang ditilang tadi," jelas Kasubdit Gakum PMJ AKBP Budiyanto, Selasa (6/10/2015).
Jadi, Budiyanto menegaskan, anggota Polantas tidak boleh menerima titipan uang sidang. "Nggak boleh sama sekali," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sebetulnya kalau kita bicara masalah penyuapan dua-duanya itu bisa kena, kecuali dia memaksa kemudian petugas menangkap baru percobaan penyuapan," imbuh dia.
"Setiap kegiatan dalam bentuk apapun termasuk dalam penengakan hukum kita sudah ada SOP bagaimana cara menghentikan kendaraan menilang benar menghindari penyalahgunaan wewenang pungli dan sebagainya," tutup dia. (edo/dra)











































