Bima menegaskan dasar aturan angkot harus berbadan hukum adalah UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di Bogor, UU tersebut ditindaklanjuti dengan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Walikota Bogor.
"Perda no 3 tahun 2013 bahwa angkot harus berbadan hukum dan terhitung 2 tahun sejak ditetapkan. Ditetapkan bulan September 2013 sehingga bulan September 2015 harus sudah berbadan hukum," ucap Bima kepada detikcom, Selasa (6/10/2015).
Menurutnya yang diprotes oleh para sopir adalah soal kepemilikan angkot. Mereka meminta agar tetap ada kepemilikan pribadi.
"Sebetulnya yang lain sudah banyak yang tidak keberatan, dan diatur melalui kesepakatan antara mereka dan koperasi memalui notaris, ada catatan lagi tentang kepemilikan," ungkapnya.
Bima menyebut dari jumlah 3.412 angkot yang ada di Bogor, sebanyak 2.886 sudah berbadan hukum dan sisanya 1.426 belum. Menurut Bima di tingkat Provinsi Jawa Barat sudah dikeluarkan Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2011 yang menyatakan angkot harus berbadan hukum dan Pergub ini sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran ke para pengusaha angkutan.
"Di Bogor sejak ada Perda 3/2013 tentang penyelenggaraan LLAJ juga sudah dibuat edaran ke para pengusaha angkot dan terus sosialisasi ke pemilik dan pengemudi angkot," terangnya.
Baca: Tolak Angkot Jadi Berbadan Hukum, Para Sopir Demo di Balai Kota Bogor
Demo di depan Balai Kota Bogor (Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom) |












































Demo di depan Balai Kota Bogor (Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom)