Pemalsu Tanda Tangan Mandra Pernah Disebut Saksi Soal Mark Up Harga Film

Pemalsu Tanda Tangan Mandra Pernah Disebut Saksi Soal Mark Up Harga Film

Ferdinan - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 11:46 WIB
Pemalsu Tanda Tangan Mandra Pernah Disebut Saksi Soal Mark Up Harga Film
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Bareskrim Polri sudah menetapkan AD sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan komedian yang juga bos PT Viandra Production, Mandra. AD ikut disebut dalam surat dakwaan juga dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan Andi Diansyah tersangka dan ditahan membuktikan bahwa alasan Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa Mandra ini mengajukan proposal yang suratnya dibuat dan ditandatangani Mandra, ternyata bukan dilakukan Mandra," ujar pengacara Mandra, Juniver Girsang saat dihubungi Selasa (6/10/2015).

Nama Andi Diansyah memang pernah disebut seorang saksi bernama Ina Cahyaningsih dalam persidangan Mandra. Ina, Dirut PT Citra Visitama Mandiri dalam kesaksiannya Senin (21/9), menuturkan, tawaran untuk membeli Film Zoid datang dari Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image pada September 2012.

Saat itu disepakati harga per episode sebesar Rp 8 juta dengan jangka waktu siaran selama 1 tahun. Ina memang menyodorkan draf kontrak ke Iwan, namun Iwan langsung menolak menandatangani.

"Rp 8 juta per episode. Saat kontrak harga kesepakatan Rp 8 juta, pertemuan kedua dengan Iwan, (Iwan bilang) 'saya revisi dulu Bu kontraknya saya tidak pakai perusahaan sendiri saya pakai Viandra'. Saya yang penting dibeli copy write saya aja," tutur Ina sambil mengutip perkataan Iwan saat itu dalam persidangan.

Dua pekan kemudian, Iwan mengutus menantunya, Andi Diansyah untuk bertemu Ina di Pondok Indah Mal.

"Saya jumpa dengan Andi Diansyah, saya disodorin kontrak. Saya tanya kok berubah. (Nilainya jadi) Rp 1,5 miliar, (padahal) saya sepakat Rp 744 juta," sebut Ina.

Saat itu Diansyah meminta Ina menandatangani kontrak pembelian film untuk dijual lagi ke TVRI menggunakan perusahaan Mandra. "Ibu tandatangan saja, kalau ngga tandatangan nggak jadi dibeli. Sementara film saya sudah diambil. Saya dipaksa Diansyah saya tandatangan. Saya tanya kok Mandra tidak tandatangan? Dia (bilang Mandra) lagi di luar kota," papar Ina.

Ina mengaku mendapat pembayaran yang ditransfer Iwan Chermawan pada 13 Desember 2012 dari Bank Victoria ke rekening BNI miliknya.

"Begitu kesepakatan dengan Chermawan dibeli Rp 8 juta per episode, saya buat draf kontrak tapi ngga ditandatangani. Dua minggu ditandatangani dengan kontrak berbeda. Setelah terjadi kontrak dan film diambil, baru saya tahu saya disuruh memberi liaison ke PT Viandra karena tanpa itu TVRI tidak bisa menyiarkan," tutur Ina memberi penjelasan.

Sedangkan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa pada Kejagung, dipaparkan, penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan untuk program siaran FTV kolosal yaitu Jenggo Betawi, FTV komedi yakni Zorro dan Gue Sayang dan kartun animasi robotik yakni Zoid, dilakukan tanpa kehadiran Mandra.

Yulkasmir (pejabat pembuat komitmen) saat itu sempat menanyakan kepada panita pengadaan alasan Mandra tidak hadir saat menandatangani perjanjian namun sudah ada tandatangannya dalam kontrak.

"Lalu saksi Donny Putra (sekretaris panitia pengadaan) menjawab bahwa dokumen kontrak tersebut yang mengurus untuk ditandatangani terdakwa Mandra adalah saksi Andi Diansyah dan Donny Putra juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen dari PT Viandra Production yang diajukan pada proses pengadaan melalui panitia pengadaan yang mengurus adalah saksi Andi Diansyah," papar Jaksa dalam surat
dakwaan.

Karena itu Juniver menyebut Mandra tidak tahu menahu adanya kongkalikong terkait pengadaan program siap siar ini.

"Kemudian mengenai uang negara yang katanya dibuka rekening di Bank Victoria, Mandra tidak pernah melihat, menikmati menguasai uang negara yang dicairkan TVRI kepada Bank Victoria. Karena penandatanganan pembukaan rekening adalah Andi Diansyah, dan pencairannya dilakukan Iwan Chermawan," sebut Juniver.

Informasi soal penetapan status tersangka Andi Diansyah disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono pada Senin (5/10). "Untuk pelaku pemalsuan tanda tangan Mandra, betul sudah ditahan sejak Jumat 2 Oktober 2015. Tersangka atas nama AD alias AG," kata Suharsono.

Mandra didakwa Jaksa pada Kejagung memperkaya diri Rp 1,4 miliar terkait program siap siar ini. Dalam surat dakwaan dipaparkan,
Mandra pernah bertemu Iwan Chermawan dan menyepakati harga film Mandra yakni untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang film Zorro dan film FTV kolosal yakni Film Jenggo Betawi yang akan dibeli.

Mandra disebut Jaksa dalam dakwaan juga pernah berbicara dengan Andi Diansyah--menantu Iwan Chermawan--menyampaikan bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki  orang untuk melakukan penyusunan dokumen pengadaan untuk proses lelang di TVRI.

Mandra meminta agar Andi Diansyah datang ke kantor PT Viandra Production di Jl Taruna Jaya Nomor 9 Cibubur RT 1/RW 5 Cibubur dan menemui Nani Suryani (staf PT Viandra Production). "Pada saat pertemuan tersebut saksi Iwan Chermawan menyampaikan juga kepada saksi Andi Diansyah bahwa ada film kartun yang akan diikutkan pada proses lelang di TVRI dan hal itu didengar dan diketahui oleh Mandra," sambung Jaksa dalam surat dakwaan.

Untuk keperluan lelang, anak buah Mandra, Nani Suryani menyerahkan dokumen perusahaan namun diketahui ada dokumen yang sudah tidak berlaku lagi yakni Tanda Daftar Rekanan dan tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas.

Jaksa menyebut terkait program siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film Gue Sayang dan Film Zorro,  perizinan perusahaan Mandra sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.

Dari hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP ditemukan kemahalan harga untuk film Zoid Rp 1.574.400.000, untuk program ftv komedi dan ftv kolosal terjadi kemahalan harga Rp 10.464.863.637. Program siap siar ini menggunakan dana dari APBN 2012 sehingga terjadi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads