"Komunikasi tandatangan PKS (perpanjangan kerja sama) dengan KPK. Kalau tidak salah, perpanjangan kerja sama pasal 12 UU KPK," kata Rudiantara di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
Dalam Pasal 12 UU KPK memang ada mengatur kewenangan penyadapan. KPK akhirnya bekerjasama dengan Menkominfo dan beberapa operator agar proses penyadapan bisa lebih mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum audit, kan besok ada putusan MK mengenai tata cara penyadapan," jelas Menkominfo.
(Hbb/mok)











































