Rektor Universitas Berkley Dipanggil Bareskrim Polri

Rektor Universitas Berkley Dipanggil Bareskrim Polri

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 10:19 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa Rektor Universitas Berkley, LK, yang merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

"Sudah kita panggil, jadwalnya jam 10.00 WIB pagi ini. Yang bersangkutan belum datang," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2015) sekitar pukul 10.01 WIB.

Sebelumnya, beberapa barang bukti disita polisi dari universitas yang terletak di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, itu. Yakni berupa ijazah, transkip nilai dan SK penilaian ijazah. Rudi mengatakan, tersangka juga tidak bisa menunjukkan izin menggelar pendidikan sesuai prosedur yang ada, namun tersangka mengeluarkan ijazah Philosopy of Doctor atau PHd.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikenakan pasal 93 Nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pemalsuan. Ancaman hukuman 10 tahun (penjara), pemalsuannya 6 tahun," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, Universitas Berkley tersebut sebenarnya hanya memiliki izin membuka kursus manajemen.

"Kalau kursusnya 1999, Medan, Pekanbaru Riau dan daerah lain. Jakarta mendirikannya Tahun 2004, University of Berkley. Izin yang dimiliki izin kursus manajemen," paparnya.

Rudi menjelaskan ada sekitar 40 mahasiswa yang pernah mengikuti perkuliahan. Setiap mahasiswa membayar sekitar Rp 60 juta - Rp 70juta.

"Tergantung di mana akan diwisuda, semewah apa dilakukan," pungkasnya. (idh/dra)


Berita Terkait