"Indonesia harus bisa meningkatkan hubungan, menyebarkan gagasan, dan melontarkan inisiatif terwujudnya 'U-shape line area' sebagai zona ASEAN dan China SPR (Strategic Petroleum Reserve) dan terciptanya ASEAN-China Maritime Security Initiative pada pengawasan dan patroli laut-udara di wilayah Laut Cina Selatan," ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati dalam pesan tertulis, Selasa (6/10/2015).
Susaningtyas mengatakan saat ini Presiden Jokowi mencanangkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Hal ini tentu tak dapat dilepaskan dari penguatan personel dan alutsista 3 Matra TNI, utamanya TNI AL perlu ditingkatkan mengingat eskalasi ancaman juga ada peningkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susanigtyas, masalah keamanan yang lain dan perlu untuk ditangani bersama adalah mengatasi kejahatan lintas Negara (transnational crime) dan isu-isu keamanan perbatasan lainnya. Wilayah perbatasan yang jauh dan pengawasan sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu sebagai gerbang kegiatan ilegal, misalnya perompakan/pembajakan, penyelundupan, penangkapan ikan secara ilegal, perambahan hutan ilegal, penggeseran patok-patok perbatasan dan pelintasan batas ilegal.
"Idealnya jika Indonesia menjadi poros maritim dunia atau menjadi center of gravity maritim, Indonesia memiliki pelabuhan Internasional terbesar, Indonesia menjadi pangkalan kapal-kapal pesiar dan Indonesia menjadi pusat pertumbuhan industri maritim dan Indonesia harus memiliki pertahanan maritim yang kuat," paparnya.
Selain itu alutsista masih harus ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya. PT. PAL dan PT PINDAD dapat diandalkan kemampuannya sehingga alutsista kedepan nanti 70 persen produksi anak bangsa.
Sebagai catatan dari UU Industri Pertahanan, lanjut Susaningtyas, pertama UU Industri Pertahanan mewajibkan pengguna (TNI) untuk menggunakan produk dalam negeri. Artinya mau tidak mau, Indonesia harus bisa menghasilkan produk alutsistanya.
"Mungkin sekarang masih belum bisa memproduksi semuanya, tapi kedepan merupakan keharusan," ungkapnya.
Yang kedua, seandainya alutsista belum diproduksi maka dibolehkan untuk beli di luar negeri. Tetapi dengan persyaratan ketat mengenai kewajiban transfer of technology, counter trade, offset, dan local content.
"Adalah sebuah keniscayaan TNI bukan saja berkonsentrasi pada meningkatkan kualitas dan kuantitas alutsistanya, tetapi harus secara bersamaan meningkatkan kemampuan perwira pengawaknya berikut tingkat kesejahteraan prajurit TNI," pungkasnya. (ega/slm)










































