Playboy Tio Shandy Putra harus mengakhiri kariernya sebagai playboy cinta yang kerap memanfaatkan kasih sayang wanita untuk mencari keuntungan. Tio diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan vonis 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana 1,5 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Binsar Gultom dalam berkas putusan yang diperoleh, Selasa (6/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa melanggar pasal 372 KUHP," ucap Binsar.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menganggap penipuan yang dilakukan Tio adalah modus baru. Modus Tio melakukan penipuan ialah dengan memacari seorang wanita dan mengeruk harta wanita tersebut. Tio mengeruk harta wanita dengan jurus cintanya dan berhasil membuat wanita percaya.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan korban dengan nilai sekitar Rp 50 juta, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," ujarnya.
Kasus ini bermula pada Maret 2015. Kala itu Tio bertemu wanita inisial N yang bertugas di Classic Spa. Di sana Tio mengajak N untuk pacaran. Ajakan untuk menjadi kekasi Tio diterima oleh N. Mereka berdua pun berpacaran. Tetapi, baru beberapa bulan pacaran, Tio minta N untuk dibelikan motor Yamaha R 25.Β
Pada tanggal 4 Mei, Tio mempunyai niat jahat. Karena memegang surat-surat, Tio pun menggadaikan motor itu di tempat pegadaian cabang Cempaka Putih tanpa sepengatahuan N. Total kerugian yang dialami N di atas Rp 50 juta. (rvk/asp)










































