Indonesia diwakili oleh hakim agung Dr Dudu Duswara Machmudin, hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh dan hakim tinggi Roki Panjaitan. Ketiganya memaparkan paper di hadapan puluhan peserta dari berbagai negara dari penjuru dunia.
"Penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia," kata Dr Dudu Duswara dalam papernya yang dikutip detikcom, Selasa (6/10/2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makalah ketiganya berjudul 'The Enforcement of Human Rights in Indonesia'. Dalam paper ini dipaparkan beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus Marsinah, kasus Trisakti dan Semanggi, Tragedi Nasional Mei 1998 dan kasus Bom Bali pertama. Dari berbagai kasus di atas, Indonesia menyatakan banyak kekurangan dalam penegakan hukum di kasus ini.
"Dengan sangat menyesal, kita harus mengakui bahwa kasus pelanggaran HAM belum diusut dengan tuntas. Dan masih banyak pihak yang belum puas terutama korban pelanggaran HAM," papar Dr Dudu.
Dalam kesimpulan makalah itu, ketiganya meminta forum dunia tersebut bisa dilaksanakan secara berkesinambungan. Sebab banyak pelajaran berharga dari pertemuan tersebut yaitu saling tukar pikiran dan pendapat tentang penegakan hukum di bidang HAM di tiap-tiap negara.
"Kami berharap bahwa pertemuan penting ini, Forum Hak Asasi Manusia di Beijing tahun 2015 mampu diselenggarakan secara terus menerus dan dilakukan secara berkala. Karena kita telah melihat bahwa komunikasi yang intensif telah dilalui dan hal itu akan menyebabkan kita bisa mendapat keuntungan lebih banyak tentang penegakan hak asasi manusia dalam skala internasional antar negara anggota peserta," pungkasnya. (asp/ega)