Small Claim Court, MA Akhiri Adagium 'Urus Ayam Keluar Sapi'

Small Claim Court, MA Akhiri Adagium 'Urus Ayam Keluar Sapi'

Rivki - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 08:22 WIB
Small Claim Court, MA Akhiri Adagium Urus Ayam Keluar Sapi
Hakim agung Syamsul Maarif (andi/detikcom)
Jakarta - Pernah mendengar pepatah mengurus ayam malah keluar sapi? Pepatah ini memungkinkan ketika kita menggugat keperdataan di pengadilan Indonesia. Maksud hati ingin meminta keadilan atas cidera janji Rp 30 juta, tapi malah ongkos yang keluar hingga Rp 100 juta. Itu pun sangat lama.

Peribahasa itu bukannya tanpa alasan sebab hukum warisan penjajah Belanda memungkinkah hal tersebut. Hukum perdata ini tidak membedakan perkara kecil atau besar, semua dibabat sama rata yaitu proses lama, panjang dan berlarut-larut. Penggugat harus mengeluarkan biaya pengacara, biaya bolak-balik ke pengadilan hingga rugi waktu.

Untuk mengkahiri hal ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma ini dikeluarkan karena Indonesia berada di peringkat ke-114 dari 180-an negara di dunia dalam survei penyelesaian sengketa kontrak. Padahal negara tetangga Indonesia, Singapura menduduki peringkat 1 dalam kecepatan penyelesaian sengketa kontrak. Adapun Korea Selatan (Korsel) menduduki peringkat kedua sebagai negara tercepat menyelesaikan permasalahan kontrak di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Survei Bank Dunia di Easy Doing Business adalah salah satu indikator Perma ini ada. Seberapa lama dan mahalnya menyelesaikan sengketa kontrak dalam suatu negara dan Indonesia di peringkat 114 dari 189 negara," ucap hakim agung Syamsul Maarif dalam wawancara khusus di ruangannya di lantai 4 Gedung MA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta akhir pekan lalu.

Syamsul mengatakan, penyelesaian sengketa kontrak di Indonesia sangat lama. Apalagi ada 3 upaya hukum lanjutan setelah bersengketa di pengadilan tingkat pertama. Proses penyelesaian hingga putusan berkekuatan hukum tetap bisa memakan waktu 1 tahun lebih.

Dengan adanya Perma Nomor 2 Tahun 2015 atau yang juga dikenal dengan Small Claim Court ini, diharapkan perkara-perkara yang memiliki nilai kerugian maksimal Rp 200 juta dapat diselesaikan dalam waktu 25 hari. Sehingga, Syamsul berharap, adanya percepatan penyelesaian sengketa kontrak dapat membuat investor merasa lebih aman dalam berinvestasi.

"Bayangkan saja, saya sebagai hakim agung pernah memegang perkara sengketa kontrak yang nilainya cuma Rp 25 juta," ucap pengajar Universitas Brawijaya, Malang ini.

Bagaimana proses bersidangnya? Menurut Syamsul, proses bersidangnya bisa dikatakan sangat mudah. Penggugat bisa langsung mendaftarkan perkara ke pengadilan negeri dengan syarat penggugat dan tergugat harus 1 wilayah hukum yang sama.

"Kalau sudah berbeda PN, itu bukan sederhana lagi namanya karena harus ada delegasi undangan panggilan sidang yang memakan waktu lebih dari 24 hari," ujar mantan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.

Setelah mendaftarkan, Ketua Pengadilan Negeri akan menentukan berapa biaya jaminan perkara dan setelah itu sidang akan dipimpin hakim tunggal. Bila keberatan, Syamsul menambahkan, ada upaya hukum lanjutan namun tetap dilakukan di pengadilan setempat.

"Kalau tidak puas silakan ajukan bukti baru dan nanti sidangnya akan diisi oleh 3 majelis hakim yang lebih senior. Dalam waktu 7 hari keberatan harus sudah diputuskan," ucapnya.

Sehingga total waktu yang dibutuhkan sejak sidang pertama hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap adalah 25 hari kerja. Apakah boleh mengajukan gugatan immateril?

"Tidak. Hanya terkait materiil saja," jawab Syamsul.

Dengan adanya Perma ini, maka masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami sengketa keperdataan. Cukup dalam tempo 25 hari kerja dengan biaya yang ditanggung pihak yang kalah, maka permasalahan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berkekuatan hukum tetap. Tidak perlu ada upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads