Rumah tersebut beralamat di Kelurahan Kakaskasen I, Lingkungan X, Kec.Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Sebanyak 12 orang diamankan oleh tim terpadu dari BNNP Sulawesi Utara karena sedang menggelar pesta narkoba. Dari 12 orang tersebut, dua diantaranya yang berinisial FT dan RK terbukti mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urin.
"Hasil dari operasi prefentif ditemukan yakni 12 (dua belas) orang yang sedang pesta narkotika gol I jenis sabu, satu set alat hisap (bong) shabu, 14 paket narkotika gol I jenis shabu dengan total berat 6,9 gram, satu buah timbangan digital, 6 korek api gas, dan dua buah handphone," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Sulawesi Utara Sumirat Dwiyanto dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (5/10/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, BNNP Sulut menetapkan keduanya menjadi tersangka. Sedangkan ke-10 orang lainnya langsung dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi di BNNP Sulut.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 127 huruf (a) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutur Sumirat. (yds/mpr)











































