Pasutri tersebut yakni Chamdan Abdillah alias Dr. Yustinus Rici Setiawibawa (24) dan Melinda Angri Jaya alias Dr. Shella Elprida Simanulung (23). Chamdan Abdillah sebenarnya berprofesi sebagai buruh harian lepas yang mengaku sebagai sopir truk. Sementara istrinya Melinda sebagai ibu rumah tangga.
Calon pasien yang menjadi korbanya adalah seorang mahasiswi yang akan mendonorkan ginjalnya yang bernama Ana Pramulia Perdana. Perkenalan mereka berawal dari media sosial, dimana korban menawarkan untuk mendonorkan ginjal untuk biaya mengambil ijazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban saat itu butuh uang untuk mengambil ijazah dan biaya hidup. Karenanya korban mengiyakan tawaran pelaku yang menawarkan uang pengganti Rp 400 juta,"kata Heru di Polresta Yogyakarta, Senin (5/10/2015).
Korban mulai curiga karena pelaku justru meminta uang untuk tanda jadi. Korban dimintai uang tanda jadi secara bertahap mulai Agustus sampai September 2015 dan total mencapai Rp 7 juta.
Karena curiga korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap dengan cara dijebak oleh petugas dan korban. Pelaku diajak ketemuan untuk transaksi disekitar stadion Mandala Krida Yogyakarta. Saat hendak transaksi itulah, pelaku yang merupakan pasutri tersebut ditangkap.
Dari penangkapan tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa satu buah surat perjanjian donor ginjal, 1 plastik obat berisi 9 butir warna putih dan 1 kemasan obat berisi 2 butir warna kuning. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun untuk istrinya Melinda Angri Jaya saat ini tidak ditahan demi alasan kemanusiaan karena masih menanggung anak balitanya yang masih menyusui. (ega/ega)











































