"Para pelaku mengaku bisa menggandakan uang berkali lipat, padahal itu semua tidak ada. Itu hanya trik para pelaku saja," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Roycke Harry Langie kepada detikcom, Senin (5/10/2015).
Tiga orang pelaku yang ditangkap yakni MU alias Ustad AA (37), warga Soreang Bandung, EA alias Wawan (36) warga Tasikmalaya, dan EA (53) warga Karawang, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Aszhari Kurniawan mengungkapkan, kasus bermula ketika korban mendapatkan SMS dari nomor tidak dikenal.
"Dalam SMS itu, pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang dalam waktu cepat," kata Aszhari.
Korban yang tergiur kemudian menghubungi salah satu pelaku. Gayung bersambut, komplotan tipu-tipu ini langsung merespons korban dan keduanya pun berkomunikasi. Ini terjadi dua bulan sebelum akhirnya korban kena tipu.
"Hingga kemudian, pada tanggal 25 Agustus 2015, korban ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta dan dijemputlah oleh ketiga tersangka ini,"ungkapnya.
Untuk meyakinkan korban, para tersangka membawa korban ke Tasikmalaya. Di sebuah rumah di dalam ruangan kamar, korban ditunjukkan praktek penggandaan uang ini oleh tersangka.
"Di situ, tersangka Ustad AA ini mempraktekkan menggandakan uang Rp 200 ribu yang dimasukkan ke dalam kain putih bertulisan Arab, berubah menjadi Rp 5 juta. Padahal itu trik mereka saja," ungkapnya.
Melihat hal itu, korban pun mempercayainya. Ia kemudian kembali pulang ke Kalimantan dengan menumpang pesawat. Korban kemudian memberitahu hal itu kepada ayahnya. Karena sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi, ayah korban akhirnya menjual kavling sawit miliknya.
"Korban kemudian kembali lagi ke Jakarta bawa uang Rp 90 juta dan dijanjikan uang itu bisa menjadi Rp 500 juta," ungkapnya.
Dengan harapan besar, korban terbang kembali ke Jakarta. Komplotan para tersangka ini kemudian menjemput korban di Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, korban dibawa ke Bandung untuk mengalihkan perhatian korban.
"Kemudian pelaku menggunakan cara-cara tadi, uang korban dibungkus kain putih bertulisan Arab dan diminta jangan dibuka terlebih dahulu sebelum ada perintah dari tersangka," ungkapnya.
Setelah tiba di Bandung, tepatnya di sebuah terminal, korban kemudian diberikan bungkusan. Tersangka kemudian meninggalkan korban di terminal itu. Sebelum kabur, tersangka mengamanatkan untuk tidak membuka terlebih dahulu sebelum tersangka kembali.
"Tetapi, karena ditunggu beberapa lama, mereka ini tidak kembali lagi. Akhirnya korban penasaran, lalu membuka bungkusan tadi," imbuhnya.
Alangkah kagetnya, ketika korban mendapati isi bungkusan tadi bukanlah uang yang diharapkannya, melainkan hanya gepokan kertas putih yang dibentuk seukuran uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
"Tetapi ada disisakan uang Rp 4 juta yang ditaruh di atasnya. Mungkin tersangka ini menaruh rasa iba juga sama korban jika tidak disisakan sedikitpun," ungkapnya.
Merasa tertipu, akhirnya korban pergi ke Tasikmalaya ke tempat ketika korban pertama kali ditunjukkan praktek penggandaan uang. Namun di situ korban tidak mendapati salah satu dari ketiga tersangka.
"Sampai akhirnya korban melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta dan karena tidak punya uang lagi, korban pulang ke Kalimantan menggunakan kapal," tutupnya.
Mendapat laporan tersebut, Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penyelidikan. Setelah sebulan berlalu, satu persatu tersangka berhasil ditangkap. Tersangka EA dan Wawan ditangkap tanggal 23 September 2015 di Tasikmalaya. Keesokannya, tersangka Ustad AA ditangkap di Bandung, Jawa Barat. (mei/ega)










































