"Penambangan ilegal itu memang harus ditertibkan. Aparat juga harus tegas menertibkan lagi, termasuk kepala daerah dan juga kepala desa," ujar Marwan Jafar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (05/10/2015) malam.
Marwan mengakui banyaknya praktik penambangan ilegal di desa-desa. Hal ini selain merusak ekosistem, juga tak luput melibatkan aparatur pemerintah di desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, lanjut Marwan, untuk memberdayakan desa, saat ini pemerintah telah menyalurkan dana bantuan untuk desa (dana desa), yang tujuannya untuk membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Manfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya. Bangun infrastruktur dan serap tenaga kerja. Tenaga kerjanya juga masyarakat desa itu sendiri. Jadi tidak perlu harus melakukan praktik penambangan ilegal di desa," kata Marwan.
Marwan juga menyebut, pengelolaan sumber daya alam di desa harus ditata secara profesional, jangan hanya menguntungkan aparatur desanya saja. Untuk itu, Marwan juga mengingatkan pengelolaan sumber daya alam itu bisa dikelola melalui badan usaha bersama.
"Pengelolaan SDA seperti pertambangan bisa dikelola secara bersama oleh masyarakat melalui BUMDes, ataupun usaha kelompok lainnya yang difasilitasi oleh pemerintahan desa, sehingga manfaatnya juga bisa dirasakan bersama," ujar Marwan. (jor/ega)










































