"Tersangka kami tangkap setelah kami menerima pelaporan dari orangtua korban beberapa bulan lalu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, tersangka memang sudah mengenal korban karena masih bertetangga.
"Kemudian mereka ini kenalan, lalu korban diajak jalan-jalan dan makan," kata Suparmo.
Perkenalan korban dengan tersangka ini cukup singkat. Setelah keduanya dekat, kemudian terjalin hubungan asmara hingga akhirnya korban dan tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
"Korban disetubuhi sebanyak 12 kali pada November 2014 sampai Desember 2014," lanjutnya.
Korban dibujuk rayu hingga dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka. Namun kemudian, janji diingkari, hingga kemudian korban mengadu kepada orangtuanya. Orangtua yang tidak terima kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
Sementara itu, tersangka mengaku melakukan hubungan badan itu karena didasari suka sama suka. Keduanya bahkan telah bertukar cincin sebagai bukti ikatan cinta keduanya.
"Orang dianya yang ngincer saya," cetus Bule.
Namun, hubungan asmara keduanya kini kandas. Tersangka harus berhadapan dengan penegak hukum atas dugaan Pasal 80 dan 81 UU Perlindungan Anak. (mei/spt)











































