Ada Istilah 'Orang Rumah' Saat Suryadharma Ali Pimpin Kemenag

Ada Istilah 'Orang Rumah' Saat Suryadharma Ali Pimpin Kemenag

Rina Atriana - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 20:53 WIB
Ada Istilah Orang Rumah Saat Suryadharma Ali Pimpin Kemenag
Suryadharma Ali saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta/dok.detikcom (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Sekretaris Menteri saat Suryadharma Ali (SDA) menjabat sebagai Menteri Agama, Saefuddin A. Syafi'i , menyebut ada istilah 'orang rumah' di lingkungan Kementerian Agama. Istilah 'orang rumah' merujuk kepada mereka-mereka yang melayani SDA saat berada di rumah.

"Orang rumah mungkin bahasa informal yang dipakai kawan-kawan di TU menteri dan di Biro Umum untuk menyebut misal di situ adalah orang yang bertugas melayani menteri di rumah," kata Saefuddin, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

"Ada misalnya polisi penjaga, satpam, ada kemudian beberapa sopir," lanjut Saefuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah 'orang rumah' muncul saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Saifudin terkait penunjukan petugas PPIH di luar PNS Kemenag. Dalam BAP Saifudin menyatakan pernah mengajukan permohonan nota dinas PPIH untuk pendamping menteri dan orang rumah.

"Pertama adalah pendamping menteri dan yang kedua adalah orang rumah, orang rumah adalah istilah familiar yang digunakan staf Biro Umum dan Tata Usaha," ujar Jaksa membacakan BAP Saefuddin.

"Apakah itu betul?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Saefuddin.

Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.

Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Cs mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.

Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/fdn)


Berita Terkait