"Saat ini kasus tersebut belum dilimpahkan karena kejaksaan masih menyiapkan dakwaan khusus dari Margaret. Padahal untuk dakwaan Agus Tay sendiri sudah selesai. Namun, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Denpasar mau sama-sama melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri," terang Pengacara Agus Tay yang merupakan mantan pembantu Margaret, Haposan Sihombing saat dihubungi detikcom, Senin (5/10/2015).
Haposan mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kasie Pidum untuk mengetahui proses terkini kasus tersebut. "Informasi yang saya dapat minggu ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Agus) mengharapkan ibu Margareth menyampaikan kebenaran dalam persidangan nanti," tutup Haposan. (spt/mok)











































