Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Aries Syarief Hidayat kepada wartawan, Senin (5/10/2015) di Pekanbaru. Dia menjelaskan, pihaknya menahan tersangka inisial DN sebagai mucikari prostitusi online.
"Pelaku sudah menjalankan bisnis prostitusi onlinenya selama dua tahun. Umumnya wanita yang ditawarkan ke pria hidung belah berstatus mahasiswa asal Pekanbaru. Ada juga yang berstatus pekerja," kata Aries.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menarik perhatian para calon pelangganya, lanjut Aries, tersangka selalu memajangkan foto-foto wanita pekerja seks komersil tersebut.
"Harga yang ditawarkan untuk sekali kencan Rp2,5 juta sampai Rp8 juta. Rata-rata usianya pekerja seksnya antara 20 sampai 25 tahun. Dari transaksi itu tersangka DN menerima upah sekitar 15 persen untuk sekali transaksi," kata Aries.
Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Pasal 12 tentang perdagangan manusia dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tidak hanya untuk melayani di Pekanbaru saja. Tersangka DN juga melayani untuk di Batam dan Jakarta," tutup Aries. (cha/try)











































