"(pernyataan Taufiqurrahman Syahuri) Saya melihat ini kritik, bukan penghinaan," kata Effendi usai ditanyai penyidik di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Selain Effendi Gazali yang merupakan pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, penyidik juga memintai pendapat pakar hukum administrasi negara dari UII, Ridwan HR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut Effendi, ada beda antara kritik dengan penghinaan. Kritik disampaikan dengan bahasa elegan dan memiliki penjelasan. Sedangkan penghinaan dilontarkan dengan tidak berdasar dan menggunakan kata yang tidak elegan.
"Sebagai perbandingan, Rizal Ramli pernah menyatakan Pemerintahan Jokowi, karena kebijakannya, antara lain sebagai pemalas, raja tega, antek asing, silakan cari di berita online. Nah sebagai akibatnya Rizal Ramli bukan dilaporkan ke Polri tapi diganjar jabatan Menko Maritim," paparnya.
"Dalam kasus ini, secara amat simpel saya tidak menemukan satu pun unsur penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik," pungkasnya. (idh/dra)











































