Effendi Gazali Bandingkan Kritik Komisioner KY ke Sarpin dengan Rizal Ramli

Effendi Gazali Bandingkan Kritik Komisioner KY ke Sarpin dengan Rizal Ramli

Idham Kholid - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 18:30 WIB
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa dua saksi ahli meringankan yang diajukan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri terkait kasus Hakim Sarpin. Salah satu saksi ahli, Effendi Gazali mengatakan bahwa ucapan Syahuri merupakan satu bentuk kritikan, bukan penghinaan.

"(pernyataan Taufiqurrahman Syahuri) Saya melihat ini kritik, bukan penghinaan," kata Effendi usai ditanyai penyidik di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Selain Effendi Gazali yang merupakan pakar komunikasi politik Universitas Indonesia, penyidik juga memintai pendapat pakar hukum administrasi negara dari UII, Ridwan HR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Effendi menjelaskan, ada beberapa prinsip ilmu komunikasi politik terhadap pejabat publik. Pertama, pejabat publik terbuka dan harus siap untuk dikritik dalam semua proses dan hasil atau pernyataannya dalam konteks kebijakan publik.

Kedua, lanjut Effendi, ada beda antara kritik dengan penghinaan. Kritik disampaikan dengan bahasa elegan dan memiliki penjelasan. Sedangkan penghinaan dilontarkan dengan tidak berdasar dan menggunakan kata yang tidak elegan.

"Sebagai perbandingan, Rizal Ramli pernah menyatakan Pemerintahan Jokowi, karena kebijakannya, antara lain sebagai pemalas, raja tega, antek asing, silakan cari di berita online. Nah sebagai akibatnya Rizal Ramli bukan dilaporkan ke Polri tapi diganjar jabatan Menko Maritim," paparnya.

"Dalam kasus ini, secara amat simpel saya tidak menemukan satu pun unsur penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik," pungkasnya. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads