KPK Tetapkan Bos PT DGI Jadi Tersangka Korupsi Proyek RS Universitas Udayana

KPK Tetapkan Bos PT DGI Jadi Tersangka Korupsi Proyek RS Universitas Udayana

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 18:11 WIB
KPK Tetapkan Bos PT DGI Jadi Tersangka Korupsi Proyek RS Universitas Udayana
Foto: Lamhot Ariitonang
Jakarta - KPK menetapkan bos PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan RS Infeksi di Universitas Udayana, Bali. Dudung diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Made Mergawa yang merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana.

"Penetapan tersangka baru, dalam pengembangan penyelidikan proyek pembangunan rumah sakit di RS Infeksi Pariwisata Universitas Udayana, KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang yakni MDM  dan DPW selaku Dirut PT DGI sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Proyek pembangunan RS Udayana merupakan proyek yang didanai dengan skema anggaran multi years dari tahun 2009-2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar dan diduga Rp 30 miliar dari total nilai proyek telah diselewengkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang dilakukan PT DGI adalah dengan melakukan mark up anggaran. PT DGI yang merupakan salah satu perusahan milik seorang pengusaha muda terkenal di Indoensia itu diduga melakukan kongkalikong agar bisa menang tender.

"MDM dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ke-1 KUHPidana. Tersangka kedua, DPW, dirut PT DGI disangka telah melanggar pasal 2 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ke-1 ayat 1 KUHPidana," tegas Yuyuk.

Untuk diketahui, PT DGI memang 'akrab' dengan beberapa kasus di KPK. Sebelum kasus ini, PT DGI pernah tersangkut kasus korupsi pembangunan wisma atlet Palembang dan pencucian uang Muhammad Nazaruddin. (kha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads