Jakarta - Bareskrim Polri memberi keterangan perihal kedatangan Denny Indrayana bersama pengacaranya. Bareskrim Polri menyebut mantan Wamenkum HAM yang menjadi tersangka kasus korupsi payment gateway itu mengajukan izin untuk mengajar di Melbourne University, Australia.
"Denny datang ke sini mengajukan surat izin permohonan mengajar ke Melbourne University. Dia selaku profesor bidang FISIP," jelas Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto, Senin (5/10/2015).
Dan pihak Bareskrim Polri sudah mengambil sikap. Denny tidak diizinkan untuk pergi mengajar ke Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas perkara kan belum lengkap, Polri masih melakukan pencegahan. Masa cekal atau cegah denny itu sebetulnya sudah habis 1 Oktober 2015, tetapi pada 28 September sudah kami minta diperpanjang masa cegahnya ke Imigrasi. Karena ini berkas perkaranya belum lengkap," terang dia.
Djoko juga menepis kalau Denny datang hendak menawarkan sejumlah saksi ahli. "Nggak ada," tutup dia.
(idh/dra)