"Buat saya pembatasan jam bukan masalah substansi yang harus dibicarakan. Persoalan mengubah kalimat mengatakan kalau ditemukan peredaran narkoba oleh si pemilik, (diskotek) akan ditutup. Saya enggak mau kalimat itu," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2015).
"Saya ingin kalau ditemukan ada yang mengkonsumsi narkoba di tempat itu dua kali, maka tempat itu ditutup. Jadi bukan soal jamnya. Perda itu kalimatnya lebih keras," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga semua orang akan seperti di bandara, diperiksa dan geledah dulu. Kamu pasti akan menggeledah. Kalau cuma peredaran dia bisa ngeles, 'Ah satpam saya yang jual atau oknum kantor yang jual'. Jadi dia bisa ngeles. Kan konyol," kata Ahok.
"Mereka takut digeledah enggak di depan pintu? Sama kayak di bandara kan enggak mau resiko. Boleh enggak ketangkap bawa dulu baru dianggap teroris bajak pesawat? Enggak bisa, cegat dulu di depan pintu kalau ketemu baru ditahan harusnya kayak gitu. Makanya saya mau minta masukin kalimat itu (ke dalam Raperda). Jangan ribut soal jam, yang subtansi itu soal kalimat itu," imbuh dia.
(aws/fdn)











































