"Tim Advokasi meminta mendesak agar pemerintah melakukan pemulihan dan konpensasi kepada Adlun Fiqri akibat dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang dari penegak hukum terlebih karena kasus ini diduga bentuk kesengajaan membungkam kebebasan berekspresi, berpendapat, pengungakapan kebenaran yang berkedok kasus penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar perwakilan LBH Pers, Asep Komarudin dalam konferensi pers di Kantor LBH Pers di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Dalam acara tersebut hadir pula Peneliti ICJR (Institut For Criminal Justice Reform), Erasmus Napitupulu, perwakilan KontraS Putri, dan Maruli dari LBH Jakarta serta perwakilan Safenet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih khusus mendesak kepada Kapolri, Komnas HAM, Propam, Kompolnas, dan institusi lembaga negara lainnya yang berkepentingan di bidang reformasi kepolisian, khususnya merespon ketidak profesionalan dalam kasus ini dijajaran Polres Ternate. Kita juga meminta pemerintah Jokowi segera melakukan penghapusan pidana, pencemaran nama baik dalam UU ITE," terang Asep.
"Kita juga mendesak untuk memperkuat posisi izin ketua pengadilan negeri sebagai mekanisme kontrol berpengawasan dari kewenangan upaya paksa dari dalam RUU perubahan UU ITE dan RKUHP. Dan kasus Adlun tidak boleh terulang kembali dalam institusi publik khususnya kepolisian karena institusi publik harus buka ruang saran dan kritik dari masyarakat. Selain itu ini demi menjaga wibawa institusi agar lebih mencintai masyarakat," tambahnya.
Di lain pihak, Peneliti ICJR (Institut For Criminal Justice Reform) Erasmus Napitupulu menjelaskan soal UU ITE Pasal 27 ayat 3 tahun 2015 yang membuat Adlun Fiqri dipenjara. Menurutnya, kasus penghinaan yang ada di KUHP Pasal 310 sampai 315 tidak sinkron dengan UU ITE Pasal ayat 3.
"UU ITE itu tidak sinkron dengan KUHP Pasal 310 sampai 315. Dan yang menjadi pertanyaan bagaiamana kinerja Pengadilan Negeri Ternate dalam mengecek UU IT Pasal 27 ayat 3. Si adlun ditangkap dan ditahan kemudian penahan tidak ada izin dari pengadilan negeri," tutup Erasmus. (spt/try)











































