Tim Advokasi Minta Jokowi dan Kapolri Usut Tuntas Kasus Adlun Fiqri

Tim Advokasi Minta Jokowi dan Kapolri Usut Tuntas Kasus Adlun Fiqri

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 16:47 WIB
Tim Advokasi Minta Jokowi dan Kapolri Usut Tuntas Kasus Adlun Fiqri
Foto: Ahmad Masaul Khoiri
Jakarta - Tim advokasi pembela kebebasan berekspresi dan tolak kriminalisasi Adlun Fiqri mendesak pemerintah memulihkan nama baik Adlun Fiqri. Selain itu, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri segera mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tim Advokasi meminta mendesak agar pemerintah melakukan pemulihan dan konpensasi kepada Adlun Fiqri akibat dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang dari penegak hukum terlebih karena kasus ini diduga bentuk kesengajaan membungkam kebebasan berekspresi, berpendapat, pengungakapan kebenaran yang berkedok kasus penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar perwakilan LBH Pers, Asep Komarudin dalam konferensi pers di Kantor LBH Pers di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).

Dalam acara tersebut hadir pula  Peneliti ICJR (Institut For Criminal Justice Reform),  Erasmus Napitupulu, perwakilan KontraS Putri, dan Maruli dari LBH Jakarta serta perwakilan Safenet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Tim Advokasi juga meminta polisi segera mengusut tuntas kasus dugaan suap dan pemerasan yang melibatkan oknum Polres Ternate. Dan meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiksaan dan kekerasan dan intimidasi yang diterima oleh Adlun Fiqri selama masa penangkapan dan penahanan sekaligus pemulihan dan ganti rugi.

"Lebih khusus mendesak kepada Kapolri, Komnas HAM, Propam, Kompolnas, dan institusi lembaga negara lainnya yang berkepentingan di bidang reformasi kepolisian, khususnya merespon ketidak profesionalan dalam kasus ini dijajaran Polres Ternate. Kita juga meminta pemerintah Jokowi segera melakukan penghapusan pidana, pencemaran nama baik dalam UU ITE," terang Asep.

"Kita juga mendesak untuk memperkuat posisi izin ketua pengadilan negeri sebagai mekanisme kontrol berpengawasan dari kewenangan upaya paksa dari dalam RUU perubahan UU ITE dan RKUHP. Dan kasus Adlun tidak boleh terulang kembali dalam institusi publik khususnya kepolisian karena institusi publik harus buka ruang saran dan kritik dari masyarakat. Selain itu ini demi menjaga wibawa institusi agar lebih mencintai masyarakat," tambahnya.

Di lain pihak, Peneliti ICJR (Institut For Criminal Justice Reform) Erasmus Napitupulu menjelaskan soal UU ITE Pasal 27 ayat 3 tahun 2015 yang membuat Adlun Fiqri dipenjara. Menurutnya, kasus penghinaan yang ada di KUHP Pasal 310 sampai 315 tidak sinkron dengan UU ITE Pasal ayat 3.

"UU ITE itu tidak sinkron dengan KUHP Pasal 310 sampai 315. Dan yang menjadi pertanyaan bagaiamana kinerja Pengadilan Negeri Ternate dalam mengecek UU IT Pasal 27 ayat 3. Si adlun ditangkap dan ditahan kemudian penahan tidak ada izin dari pengadilan negeri," tutup Erasmus. (spt/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads