Dalam persidangan yang dipimpin hakim Dennie Arsan Fatrika, Senin (5/10/2015), hadir pengacara dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, kuasa hukum Lanal Sabang termasuk tim pengacara Silver Sea 2 (SS 2) yang menjadi penggugat.
Hakim Dennie menganggap praperadilan yang diajukan pemilik kapal SS 2 terhadap Lanal Sabang salah alamat. Hal itu dikarekan Lanal Sabang bukanlah pihak yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan, ataupun penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak SS 2 menggugat keabsahan penangkapan, penahanan dan penyitaan SS 2 dan dokumen pelayaran SS 2.
Kapal yang berbobot 2.285 ton ini ditangkap dengan barang bukti ikan sebanyak 1.930 ton. Ikan-ikan ini dicuri oleh sejumlah kapal yang kemudian muatannya dialihkan (transhipment) ke kapal SS 2 di wilayah Daru, Papua Nugini.
(Baca juga: Menteri Kelautan Susi Tak Main-main Hajar Pencuri Ikan, ini Buktinya)
Kapal SS 2 diketahui melakukan alih muatan ikan dari 3 kapal yang menangkap ikan secara ilegal pada 14 Juli 2015. "3 kapal perikanan yang diduga kuat (kapal) perikanan Pusaka Benjina Resources," sebut Susi.
Kapal dengan nahkoda dan ABK berjumlah 18 warga Thailand ini kemudian terdeteksi pada 11 Agustus 2015 di perairan Samudera Hindia. Susi pun mengontak jajaran TNI AL hingga akhirnya KRI Teuku Umar mengamankan SS 2 pada 13 Agustus dan dibawa ke dermaga Lanal Sabang.
Kapal Silver Sea 2 yang diamankan di Lanal Sabang (Foto: Ferdinan/detikcom) |
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menengok SS 2 di Sabang beberapa waktu lalu, menegaskan penenggelaman kapal juga akan diberlakukan terhadap kapal Silver Sea 2 yang ditangkap atas bantuan TNI AL karena diduga melakukan pelanggaran. Penenggelaman kapal berbendera Thailand akan dilakukan bila pengadilan memutuskan menyita kapal SS 2.
"Kita tenggelamkan, perintah Pak Presiden. Kita nanti proses hukum nanti pengadilan menyita (kapal), ya kita tenggelemin, kalau berhasil memidanakan mereka dan menyitanya," kata Susi Pangkalan TNI AL (Lanal) Sabang, Aceh, Jumat (25/9).
Lemari penyimpan ikan curian yang diangkut Kapal SS 2 (Foto: Ferdinan/detikcom) |
Sangkaan pidana perikanan kapal SS 2 yang kini masih dalam proses penyidikan yakni mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi; melakukan alih muatan tidak sah di tengah laut; mematikan vessel monitoring system (VMS) dan Automatic Identification System (AIS) selama berlayar di Indonesia dan melakukan pengangkutan ikan tanpa dilengkapi surat izin.
"Empat (sangkaan) tadi adalah kesimpulan penadahan ikan hasil pencurian. Mencuci barang hasil curian. Kita perintah nangkap ngga sembarangan, ini kita pantau...Ada bukti-buktinya ," ujar Susi waktu itu.
(fdn/fdn)












































Kapal Silver Sea 2 yang diamankan di Lanal Sabang (Foto: Ferdinan/detikcom)
Lemari penyimpan ikan curian yang diangkut Kapal SS 2 (Foto: Ferdinan/detikcom)