Denny Datang ke Bareskrim Polri Tanya Soal Keterangan Ahli

Denny Datang ke Bareskrim Polri Tanya Soal Keterangan Ahli

Idham Kholid - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 16:31 WIB
Denny Datang ke Bareskrim Polri Tanya Soal Keterangan Ahli
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana siang ini mendatangi Bareskrim Polri. Denny mengatakan, kedatangannya kali ini untuk menanyakan kelanjutan surat permohonan penambahan keterangan saksi ahli yang sebelumnya telah diajukan ke polisi.

Pantauan, Senin (5/10/2015), Denny yang didampingi sekitar 5 kuasa hukumnya itu tiba di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.16 WIB. Lalu, Denny tampak keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.10 WIB.

"Saya datang ke Bareskrim dan menanyakan tentang surat kami untuk minta tambahan keterangan ahli. Saya sudah ajukan 5 ahli yang bisa membantu untuk menjelaskan, bahwa kasus pembayaran paspor secara elektronik itu adalah inovasi bukan korupsi. Tadi Sudah kami tanyakan, dan nanti ada proses yang berjalan di bareskrim," kata Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat sudah pernah kami sampaikan, sejak Agustus lalu," tanyanya.

Denny memaparkan, lima ahli yang telah dimintai persetujuannya untuk menjadi saksi ahli meringankan itu masing-masing adalah Guru besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Profesor Dr Saldi Isra, Staff pengajar Fakultas Hukum UGM yang juga Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM Dr Zainal Arifin Mukhtar, Ahli hukum administrasi negara yang juga Guru Besar Unpad Profesor Dr Asep Kuaralan Yusuf, Ahli keuangan Rimawan Praditya PhD yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, serta ahlu hukum administrasi negara Profesor Zudan Arif.

"Mereka ini adalah ahli tata negara, ahli administrasi negara, ahli ekonomi, juga pegiat-pegiat anti korupsi yang sudah kami minta kesediannya untuk jadi ahli meringankan dalam kasus ini," terang Denny.

Saat ditanya bagaimana respon penyidik, Denny mengatakan bahwa polisi akan segera memproses surat permohonan penambahan keterangan ahli yang telah diajukannya tersebut.

"Nanti akan diproses," kata Denny. Denny sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program pembayaran biaya pembuatan paspor secara elektronik (payment gateway). (idh/dra)


Berita Terkait