Pengakuan ini disampaikan Apulia dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Apulia mengaku pernah melakukan pembunuhan pada tahun 2010 di Menteng, Jakpus.
Pengakuan Apulia ini membuat jaksa dan hakim terkejut. "Saya baru keluar dari penjara, kasus pembunuhan," ujar Apulia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (5/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"6 tahun pak," jawab Apulia.
Apulia membeberkan pembunuhan dilakukan di Jl MH Thamrin pada 6 tahun yang lalu. Saat itu Apulia mengaku terpaksa mengaku menjadi mualaf demi mendapatkan uang untuk pulang ke Medan.
Jaksa Farouq belum mau berkomentar soal pengakuan Apulia. "Apakah akan dimasukan ke dalam tuntutan akan kami pelajari dulu," ucap Farouq usai sidang.
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Jamaludin Samosir ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Kisah mualaf gadungan ini bermula saat Apulia pada tanggal 23 Juni 2015 mendatangi Masjid Jami' Yarsi, Cempaka Putih. Dia mendatangi petugas keamanan kampus Yarsi dan mengungkapkan keinginannya untuk masuk Islam. Petugas keamanan kemudian memberitahukan kepada Imam Masjid, Uun Munir.
Usai jemaah salat zuhur, pria asal Simalungun, Sumatera Utara ini mengucap syahadat di hadapan para jamaah. Mereka kemudian mendoakan Apulia dan memberinya sumbangan uang tunai senilai Rp 599.000. Sebagian jamaah ada yang memberi sedekah berupa barang, seperti jam tangan.
(Baca juga: Mualaf Gadungan yang Incar Sumbangan Jemaah Terancam 2 Tahun Bui)
Imam Uun kemudian menyuruhnya mandi untuk membersihkan badan. Saat itu ada salah satu jamaah yang mengaku melihat wajah Apulia tersebar di internet sebagai mualaf palsu. Apulia juga mengenakan pakaian yang sama persis dengan foto yang tersebar di internet, yakni sweater warna kuning.
Warga bergerak cepat dan melaporkan Apulia ke Polsek Cempaka Putih hingga akhirnya duduk sebagai terdakwa di pengadilan.
(rvk/fdn)











































