"Tanggal 29 September 2015 ada laporan polisi atas nama pelapor Ipah mengaku sebagai PRT. Bekerja di rumah saudara IH. Mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya termasuk dengan istrinya. Pengakuan ini dituangkan dalam laporan polisi. Setelah itu dilakukan visum. Ada bekas luka di tangan, telinga yang kemudian hasil visum tersebut diketahui sebab lukanya," terang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (5/11/2015).
Krishna melanjutkan, anggota Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Polda Metro juga melakukan interview korban di Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penyelidikan itu, nanti siang akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Bila dari hasil gelar ada tindak pidana, maka akan ditingkatkan penyidikan. Dari hasil interview, akan diverbalkan jadi BAP," tambah dia.
Setelah itu, lanjut Krishna akan dilakukan pemanggilan terlapor sebagai saksi. Apabila ada pembantahan akan ada berita acara konfrotasi. Nanti akan ada prarekon.
"Kalau cukup bukti akan ditingkatkan tersangka. Kalau tidak, ya tidak. Kalau anggota DPR, harus UU terbaru. Pemanggilan DPR harus seizin presiden. Lalu terbukti atau tidak sekarang masih melakukan penyelidikan," tutup dia. (mei/dra)











































