Permintaan PDIP itu didasari pertimbangan telah dicabutnya Tap MPRS XXXIII Tahun 1967. Tap MPRS itu memuat makna bahwa Soekarno mendukung G30S/PKI.
"Presiden Soekarno adalah korban peristiwa G30S/PKI karena akibat dari peristiwa tersebut kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui Tap MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan bahwa Presiden Soekarno telah mendukung G30S/PKI," kata Ketua FPDIP MPR RI Ahmad Basarah dalam siaran pers MPR RI, Senin (5/10/2015).
Β Β Β Β Β
Dalam Pasal 6 Tap MPRS tersebut, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahi tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno tersebut. Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah kalangan melihat negara tak perlu meminta maaf kepada Soekarno apalagi sekarang proklamator kemerdekaan RI itu juga sudah diberi gelar pahlawan nasional. Sebagian pihak lagi menilai perlu meluruskan sejarah terlebih dahulu sebelum membicarakan perlu atau tidaknya negara meminta maaf kepada Soekarno.
Namun demikian pada akhirnya kunci dari wacana ini ada pada Presiden Joko Widodo. "Kuncinya, antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Pak Jokowi yang juga didukung PDIP. Tapi saya nggak mau ada dendam sesama Bangsa Indonesia," kata Ruhut.
Lalu apakah Presiden Jokowi akan mengabulkan permintaan PDIP itu? Ada beberapa pertanyaan besar terkait hal ini, salah satunya dari Wakil Ketua MPR Mahyudin, yakni tentang kenapa PDIP baru mengajukan permintaan ini di era Jokowi, padahal Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pun pernah jadi Presiden RI.
(van/nrl)











































