"Kemarin penjelasan Pak Menteri soal potong rute itu titik beratnya bukan pada menyimpang atau tidak menyimpang rute pesawat saat terbang, tapi dalam posisi pencarian yang sebaiknya keluar dari rute," kata Humas Kemenhub JA Barata saat dihubungi detikcom, Senin (5/10/2015).
Menurut Barata rute utama pesawat tersebut sudah ditelusuri namun belum membuahkan hasil. Rute alternatif juga sudah dicari, namun hasilnya tetap nihil.
"Maka dari itu diperlebar lagi area pencariannya. Sebab dengan berbagai macam alasan misalnya dalam keadaan darurat bisa saja pesawat itu keluar dari rute, bukan berarti memotong rute," jelasnya.
"Kalau soal itu semua menunggu hasil investigasi KNKT," tambahnya.
Sebelumnya Menhub Jonan mengungkapkan bahwa ada dugaan pesawat tersebut memotong rute. "Dugaan sementara, itu (pesawat Aviastar) memotong rute. Kalau memotong rute itu tidak boleh," kata Jonan usai memantau proyek jalur rel ganda di Bekasi, Minggu (4/10/2015).
Jonan menuturkan bahwa Kemenhub belum menyiapkan sanksi jika terbukti adanya pemotongan rute ini. Ada kemungkinan izin rute penerbangan tersebut akan dicabut.
"Sanksinya belum kita siapkan, nanti kita lihat. Tapi yang pasti kalau celaka, kita akan cabut izin rutenya itu sampai ada hasil temuan KNKT definitif. Kalau ada corrective action plan, corrective action plannya dilakukan oleh maskapai penerbangan itu, baru nanti dikasih lagi," jelas Jonan.
(slm/nrl)











































