Sisi emosional Rizal mulai tampak saat ditanya apakah ia menyesal telah membantu membangun wisma atlet dengan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal tersebut terlihat dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
"Pertanyaannya sangat emosional. Saya suka sedih, kalau atlet kita kan dapat medali, suka dapat uang, bisa membangun rumah, bahkan ada yang menaikan haji bapaknya. Rizal Abdullah medalinya koruptor," tutur Rizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan terdakwa. Rizal membenarkan telah menerima sejumlah uang terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sulawesi Selatan.
Ia menerima Rp 350 juta dan USD 4.468. Uang dalam dollar menurut Rizal saat pemeriksaan di KPK dikonversi ke rupiah sebesar Rp 50 juta.
"Kami menerima uang dari Rp 400 juta," ujar Rizal.
Selain menerima uang, Rizal juga menerima sejumlah fasilitas dari PT DGI, pemenang lelang Wisma Atlet. Di antaranya voucher menginap di hotel, main golf, hingga tiket pesawat Jakarta-Sydney.
"(Diberikan) setelah mereka jadi pemenang lelang," terang Rizal.
Perbuatan Rizal diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 54,7 miliar. Ia diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rna/fdn)











































