Wakil Ketua MPR Mahyudin ikut angkat bicara terkait persoalan ini. Menurutnya, yang mesti dilakukan saat ini adalah meluruskan sejarah.
"Pertama, sejarah sendiri memang harus diluruskan dulu, karena kita belum tahu, sejarah mana yang benar dan tidak. Nah, nanti dengan riset dan sejarah yang benar, baru perlu tidak permintaan maaf pemerintah itu," kata Mahyudin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (5/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putrinya Bung Karno kan pernah jadi presiden, kenapa tidak dilakukan waktu itu? Kenapa baru sekarang kan?" tutur politikus Golkar itu.
Mahyudin mengatakan dirinya tidak mengetahui waktu pencabutan Tap MPR XXXIII/1967. Tapi, ia mengingatkan yang menjadi prioritas adalah pembuktian dalam sejarah.
"Saya kita yang paling penting sejarah diluruskan, diperbaiki, diadakan riset. Maaf atau tidak memberikan maaf itu urusan hanya seremonial, yang paling penting sejarah bisa diletakkan sebenarnya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah mengatakan Presiden Soekarno adalah korban peristiwa G30S/PKI. Akibat peristiwa itu, kekuasaan Sang Proklamator itu dicabut dengan Tap MPRS XXXIII/1967 tertanggal 12 Maret 1967. Tap MPRS ini menuding Soekarno mendukung G30S/PKI.
"Dengan dicabutnya Tap MPRS/1967 dan ada pemberian status gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno seharusnya pemerintah RI segera menindaklanjuti dengan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baiknya. Permohonan maaf harusnya dilakukan pemerintah kepada Bung Karno dan keluarganya," tutur Basarah dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2015). (hty/van)











































