"Hahaha... itu kan bisa diurusi untuk nomor polisi ganda dari kedianasan pemerintah daerah maupun yang DPRD punya. Cuma kan teman-teman malas dan main enak saja dihitamin (pelatnya) tapi itu enggak boleh," ujar Lulung saat dirtemui wartawan di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2015).
Politisi PPP itu berpesan kepada seluruh anggota dewan untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat Ibu Kota, terutama dalam hal disiplin.
"Kita harus menunjukan kedisplinan, kita sebagai warga negara Indonesia jangan (palsukan pelat). Nomor pelat mobil saja masa kita enggak bisa urus," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu adalah satunya lah ya," tutup Lulung tersenyum.
Sebelumnya, salah satu anggota DPRD DKI, James Arifin Sianipar membenarkan dirinya mengganti pelat mobilnya menjadi warna hitam. Adapun alasan James untuk keamanannya semata.
Sekretaris Komisi C yang membidangi Keuangan ini mengaku tahu tindakannya melanggar aturan, namun ia menyebut nomor kepolisiannya 'B 1043 PQB' tidak berubah. Dia pun berjanji segera mengganti warna pelatnya menjadi merah lagi segera setelah sampai di rumah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penggantian warna pelat tidak boleh dilakukan karena bisa dikenai sanksi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Heru mengimbau agar pelat dikembalikan ke warna aslinya, yakni merah.
Sebab apabila sampai diberhentikan kepolisian di jalan, maka yang tercatat itu merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Menurut mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut, apabila mengganti pelat seperti itu maka anggota dewan juga harus mengganti STNK-nya. Dengan begitu, ada 2 STNK dan 2 pelat mobil untuk satu kendaraan dewan. (aws/aan)











































