"Kapolda (Jawa Timur) dan Mabes Polri kami minta memeriksa Kapolres, mantan Kapolres Lumajang, dan sejumlah anggota, tanpa terkecuali yang diduga kuat memback up penambangan pasir ilegal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Komisi III memastikan bahwa penambangan pasir di Pantai Watu Pecak, Awar-awar, Pasirian, Lumajang itu adalah ilegal. Itulah yang menjadi akar dari masalah terbunuhnya petani Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III DPR sedari Jumat (2/10) lalu berkunjung ke Lumajang dan kembali ke Jakarta Sabtu (3/10). Pihak-pihak yang ditemui di antaranya yaitu Kapolda Jawa Timur, Bupati Lumajang, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang. Mereka menyimpulkan ada pembiaran mulai deri penegak hukum sampai pejabat terkait.
"Diduga kuat ada oknum-oknum di kepolisian, Pemda, dan DPRD yang memback-up illegal mining (penambangan ilegal)," kata Benny.
Sebelumnya diberitakan detikcom, Minggu (4/10), seluruh perwira hingga Kapolsek di wilayah hukum Polres Lumajang dikumpulkan di Mapolres. Menurut informasi yang dihimpun, mereka akan mendapatkan pemaparan dari Propam Mabes Polri.
Para polisi itu tampak memborong materai yang disebut mereka untuk menulis keterangan. Salah satu Kapolsek menyebut bahwa isi surat pernyataan itu mengenai dugaan suap dari penambang liar di Lumajang. (dnu/tor)










































